Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menemui Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (2/4) menyerahkan Surat Presiden (Supres) untuk Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu 1/2020 akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mengambil sejumlah kebijakan luar biasa dalam rangka merespons dampak wabah Covid-19 di Indonesia.
“Siang ini saya bersama Pak Yasonna membawa Surpres untuk penyerahan dan pembahasan RUU Perppu 1/2020. Seperti Presiden sampaikan, beliau menandatangani Perppu ini untuk merespon kondisi penyebaran Covid yang telah menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan, dan berpotensi menciptakan krisis ekonomi dan keuangan,” tutur Menkeu.
Baca Juga: Penerimaan pajak tertekan wabah corona, pajak digital jadi harapan
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, jajaran pimpinan dewan telah menerima Surpres Perppu 1/2020 tersebut dan melakukan rapat konsultasi bersama dengan pemerintah.
“Termasuk mencari formula fiskal dan kebijakan sistem keuangan dalam menangani dampak corona pada kesehatan, sosial, ekonomi, dan bidang strategis lainnya,” ujar Puan.
Dalam rapat paripurna DPR pada akhir Maret 2020 lalu, Puan mengatakan, DPR juga telah mengingatkan pemerintah agar Perppu 1/2020 mengakomodasi program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial, ekonomi masyarakat di tengah masa krisis ini.
Mulai dari penanganan wabah corona di bidang kesehatan, menjaga ketahanan pangan, menjaga ketahanan energi, memberikan perlindungan sosial, memberikan stimulus perekonomian dan UMKM dan program intervensi strategis lainnya, lanjut Puan.
DPR juga menyampaikan pada pemerintah agar pelebaran defisit digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
"Sehingga tetap memperhatikan beban risiko fiskal di masa yang akan datang dan dipergunakan hanya jika situasinya sudah sangat darurat atau sangat urgent,” ujar Puan.
Terakhir, DPR mengingatkan pemerintah agar meningkatkan koordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai dengan rambu-rambu yang ada. Harapannya, pasca wabah Corona berlalu, tidak timbul masalah baru yang terkait dengan sistem keuangan negara.
Puan mengatakan, DPR melalui alat kelengkapan dewan akan membahas Perppu 1/2020 tersebut.
“Nantinya (pembahasan) akan kami lakukan sesuai dengan melanisme yang ada . Saya yakin gotong royong yang dilakukan saat dituasi seperti ini tentu saja Insya Allah akan memberi dampak bagi seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Baca Juga: Ini 5 insentif dan stimulus perpajakan yang disiapkan pemerintah hadapi Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News