kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang pailit Lifestyle Residential berlanjut


Senin, 05 Oktober 2015 / 20:16 WIB
Sidang pailit Lifestyle Residential berlanjut


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Permohonan penudaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Lifestyle Residential ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan begitu, proses kepailitan pengembang properti tersebut tetap berlanjut.

"Menolak permohonan PKPU yang diajukan Lifestyle untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Bambang Kustopo dalam amat putusannya, Senin (5/10). Dalam putusannya tersebut, ia menyebutkan penolakan itu didasari dengan permohonan PKPU yang diajukan Lifestyle tidaklah tepat waktu.

Dimana berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 menyebutkan, permohonan PKPU yang diajukan sebagai perlawanan pemohonan pailit haruslah diajukan saat sidang pertama kepailitan. "Sedangkan Lifestyle mengajukan permohonan PKPU pada saat sidang kepailitan sudah berjalan hingga pembuktian, dengan begitu perkara kepailitan tetap dilanjutkan," tambah Bambang.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Lifestyle Residential Audy Runturambi, menanggapi positif. "Putusan majelis sudah benar dan sebenarnya kami telah memahami bahwa pengajuan PKPU atas permohonan pailit harus dilakukan pada awal persidangan," kata dia seusai persidangan.

Terkait waktu pengajuan permohonan PKPU yang terkesan telat itu pun Audy mengakui adanya kendala kesiapan dari kliennya, Direktur Utama Lifestyle. Di mana, seperti yang telah diberitakan KONTAN sebelumnya, Direktur Utama Lifestyle telah berada dalam jeruji besi lantaran tersandung perkara pidana.

Ia juga menyatakan, dalam perkara ini pihaknya telah mengakui adanya kewajiban yang belum terpenuhi kepada para pemohon. Namun pihaknya masih memiliki iktikad baik untuk membayar utang kepada para pemohon dengan mengajukan perlawanan yakni permohonan PKPU.

Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum dari pemohon PKPU, Nur Hariandi juga menerima putusan majelis hakim. "Kami terima saja, yang jelas saat ini perkara pailit tetap berlanjut kita ikuti saja," jelas dia kepada KONTAN.

Dirinya juga tak mau ambil pusing jika permohonan PKPU itu diterima oleh majelis. "Kita terima kalo ditetapkan PKPU, yang penting hak dari pihak kami dipenuhi oleh termohon," lanjut Nur.

Sekadar mengingatkan, permohonan pailit Lifestyle ini diajukan olej kedua konsumennya, Andi Miriam Amiruddin dan Sujatno Polina. Lifestyle tak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan unit rumah hingga waktu yang telah ditentukan yakni pada April 2014.

Bahkan hingga permohonan pailit kami ajukan di PN Jakarta Pusat, termohon belum menyelesaikan pembangunan perumahan milik pemohon. Padahal keduanya telah membayar unit rumah yang terletak Utopia Residence 2. Sekadar informasi, Utopia Residence 2 adalah komplek perumahan yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan dimana, Lifestyle merupakan pengembang komplek perumahan tersebut.

PKPU ditolak, proses kepailitan Lifestyle Residential terus berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×