kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lagi-lagi pengembang properti ingkar janji


Sabtu, 03 Oktober 2015 / 10:19 WIB
Lagi-lagi pengembang properti ingkar janji


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Berhati-hatilah dalam memilih pengembang properti. Bisa-bisa rencana investasi Anda di properti bisa berantakan. Sebab kini banyak pengembang yang bisa ingkar janji. 

Lihat saja nasib Andi Mariam Amiruddin dan Sujatno Polina, dua konsumen properti yang harus melangkah ke meja hijau dalam berurusan dengan PT Lifestyle Residential. 

Kedua konsumen itu mengajukan pailit atas Lifestyle Residential di Pangadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, Jumat (2/10), permohonan pailit diajukan lantaran Lifestyle tak menyerahkan unit rumah hingga waktu yang telah dijanjikan, yakni pada April 2014. 

"Bahkan hingga permohonan pailit kami ajukan, termohon belum menyelesaikan pembangunan perumahan milik pemohon," tulis kuasa hukum kedua pemohon Nur Hariandi dalam berkas. 

Asal tahu saja, kedua konsumen itu telah membeli unit rumah di Utopia Residence 2 di Cilandak, Jakarta Selatan. Andi Mariam Amiruddin adalah pembeli satu unit rumah dengan luas bangunan 150 m2 di atas tanah seluas 100 m2 di Utopia Residence 2, di unit R, seharga Rp 2,65 miliar. Sedangkan Sujatno Polina membeli satu unit rumah tipe T dengan harga Rp 2,2 miliar.

Keduanya pun sudah melakukan pembayaran. "Pemohon I (Andi) membayar lunas dan pemohon II (Sujatno) membayar total Rp 610 juta," ujar Nur. Dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), terdapat pasal yang menyebut, bila pihak pertama yakni Lifestyle tak melakukan serah terima unit rumah selambat-lambatnya enam bulan dari tanggal yang telah ditentukan, maka pengembang dianggap wanprestasi. 

Selain itu pengembang akan dikenakan denda keterlambatan satu per mil per hari dari harga pengikatan dengan maksimal denda sebesar 1% dari harga pengikatan. 

Atas dasar PPJB itulah konsumen menilai pengembang memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU Kepailitan. 

Yang jadi masalah, saat ini operasional Lifestyle telah terhenti dan Direktur Utama Lifestyle tengah menjalani hukuman penjara karena tersangkut dalam suatu perkara pidana. Kasus tersebut semakin memperjelas bahwa Lifestyle Residential sudah tak mampu lagi meneruskan usahanya. 

Dalam permohonannya, dua konsumen tersebut meminta kepada majelis hakim untuk mengangkat Ramos Lecopnata Pardede dan Rulianto sebagai kurator dalam perkara ini. Perkara dengan nomor 25/PAILIT/2015/PN JKT.PST ini hingga kini masih terus bergulir di PN Jakarta Pusat. 

Adapun sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada 5 Oktober 2015 dengan agenda pembuktian dari para termohon. 

Hingga berita ini diturunkan, KONTAN masih belum dapat menghubungi pihak Lifestyle Residential untuk mendapatkan tanggapan atas permohonan pailit ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×