kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setoran repatriasi tax amnesty jauh dari target


Kamis, 22 Desember 2016 / 20:34 WIB
Setoran repatriasi tax amnesty jauh dari target


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Progres realisasi dana repatriasi yang masuk dari program amnesti pajak ternyata masih berjalan lambat. Hingga saat ini, jumlah dana repatriasi yang masuk baru mencapai Rp 67 triliun.

Padahal, komitmen dana repatriasi yang harus masuk sebelum tanggal 31 Desember mencapai Rp 148 triliun. Meski demikian, otoritas pajak tidak akan melakukan langkah-langkah yang memaksa wajib pajak menyelesaikan komitmennya.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, jika dana repatriasi tidak terealisasi sampai akhir tahun maka akan ada risiko yang harus ditanggung wajib pajak.

Diantaranya, sesuai dengan pasal 13 Undang-undang pengampunan pajak, jika harta yang sudah dilaporkan dalam SUrat Pernyataan Harta (SPH) untuk direpatriasi, namun tidak terealisasi akan dihitung sebagai harta tambahan tahun 2016.

"Oleh karenanya, harta tersebut akan dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 2% per bulan, hingga diterbitkannya surat ketetapan pajak," ujar Hestu, Kamis (22/12).

Sementara atas uang tebusan yang sudah dibayarkan, akan diperhitungkan dalam surat ketetapan pajak tersebut. Namun, demikian wajib pajak tidak akan kehilangan hak-haknya atas program amnesti pajak.

Hak-hak tersebut diantaranya seperti kepastian untuk tidak dilakukan pemeriksaan atas harta. Sejauh ni, Hestu mengaku hanya bisa menunggu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×