Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Polisi telah menetapkan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Dari tangan Al-Khaththath polisi menyita uang belasan juta rupiah.
"Dari tangan yang bersangkutan kami sita uang dengan total Rp 18.870.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (1/4).
Al-Khaththath ditangkap polisi saat tengah menginap di Hotel Kempinsi, Jakarta Pusat pada Jumat (31/3) dini hari kemarin. Dia ditangkap sebelum aksi unjuk rasa 313 atau aksi 31 Maret 2017.
"Uang itu masih kami selidiki untuk apa dan dari siapa," kata Argo.
Polisi memutuskan menahan Al-Khaththath setelah diperiksa penyidik selama 1x24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selain Al-Khaththath, polisi juga menangkap ZA, IR, V, dan M atas tuduhan serupa. Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut polisi, keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.
(Akhdi Martin Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News