kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.498   105,00   0,64%
  • IDX 6.783   -123,83   -1,79%
  • KOMPAS100 979   -17,65   -1,77%
  • LQ45 753   -12,30   -1,61%
  • ISSI 221   -4,16   -1,85%
  • IDX30 390   -7,40   -1,86%
  • IDXHIDIV20 457   -9,32   -2,00%
  • IDX80 110   -1,93   -1,72%
  • IDXV30 113   -2,26   -1,96%
  • IDXQ30 126   -2,57   -2,00%

Polisi tetapkan lima orang sebagai tersangka makar


Jumat, 31 Maret 2017 / 19:10 WIB
Polisi tetapkan lima orang sebagai tersangka makar


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan kelima orang yang ditangkap Jumat (31/3) dini hari tadi, menjadi tersangka karena diduga melakukan pemufakatan makar 

Penetapan tersangka tersebut, menurut Argo sudah sesuai prosedur. Adapun kelima orang yang ditangkap itu adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M. Kelimanya ditangkap di lokasi berbeda.

"Kalau sudah dilakukan penangkapan, sudah tersangka dan mempunyai alat bukti cukup untuk dilakukan penangkapan," ujar Argo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

Argo menjelaskan, kelima orang tersebut diduga telah melakukan beberapa pertemuan untuk melakukan pemufakatan makar. Oleh karena itu, polisi menangkap kelimanya. "Ada di situ salah satunya (berencana) menduduki gedung DPR/MPR, lalu mengganti UUD kembali ke UUD asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional," kata Argo.

Saat ini, kelima orang tersebut tengah diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, V, dan M selain dikenakan pasal makar, keduanya juga dikenakan Pasal Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

(Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×