kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sekjen FUI ditangkap di Hotel Kempinski


Jumat, 31 Maret 2017 / 15:39 WIB
Sekjen FUI ditangkap di Hotel Kempinski


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan polisi menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath pada Jumat (31/3) dini hari di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Al-Khaththath ditangkap atas dugaan pemufakatan makar.

"MAK (Muhammad Al Khaththath) kami tangkap di Hotel Kempinski. Saat petugas datang yang bersangkutan sedang tertidur," kata Argo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat siang.

Argo belum mengetahui keperluan Al Khaththath, yang merupakan koodinator aksi 313 atau aksi unjuk rasa pada Jumat ini, menginap di hotel tersebut. Namun, Argo memastikan saat ditangkap dia sedang sendirian.

Baca juga: Al-Khaththath, Sekjen FUI yang juga Koordinator Aksi 313 Ditangkap

Selain Al Khaththath, polisi juga menangkap empat orang lainnya dengan tuduhan pemufakatan makar.

"Empat orang lainnya ZA, IR, V dan M. Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda," kata Argo.

Saat ini, kelima orang tersebut tengah diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Sebelum Al-Khaththath ditangkap, pada Kamis pagi kemarin dia menggelar konferensi pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan terkait rencana aksi 313 yang akan digelar di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara pada Jumat siang ini. FUI menjadi penyelenggara dan Al-Khaththath menjadi koordinator aksi 313 itu.

Massa aksi unjuk rasa itu sudah berdatangan di Masjid Istiqlal, Jakarta. Setelah shalat Jumat bersama, mereka rencananya akan begerak ke Istana Merdeka.

Mereka akan menuntut agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur Jakarta karena telah menjadi terdakwa pada kasus dugaan penodaan agama. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×