kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,83   6,23   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Pertanahan, luas lahan akan diatur


Kamis, 09 November 2017 / 19:19 WIB
RUU Pertanahan, luas lahan akan diatur


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengatur luas kepemilikan tanah oleh pihak tertentu. Pengaturan akan mereka masukkan ke dalam Rancangan Undang- undang Pertanahan (RUU Pertanahan).

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, pengaturan perlu dilakukan agar nantinya penguasaan tanah di Indonesia adil dan tidak dikuasai oleh segelintir orang. "Akan ada pengaturan, intinya kepemilikan tanah akan lebih berkeadilan," katanya di Komplek Istana Negara, Kamis (9/11).

Sekadar mengingatkan, wacana pengaturan luas kepemilikan tanah sebenarnya sudah direncanakan masuk dalam draft RUU Pertanahan versi DPR pada periode masa jabatan 2009-2014. Dalam pasal 27 draft RUU Pertanahan yang sempat didapat Kontan.co.id saat itu, pengaturan rencananya dilakukan dengan membatasi lahan hak guna usaha (HGU).

Dalam pasal tersebut, DPR ingin membatasi pemberian hak guna usaha tanah kepada sebuah badan hukum atau kelompok badan hukum yang sahamnya mayoritas dikuasai satu orang dalam provinsi paling banyak 10.000 hektare (ha) saja.

Pembatasan ini akan diberikan untuk badan hukum yang bergerak di bidang perkebunan. Sedang, untuk HGU tanah di sektor pertanian dan tambak, luasan maksimum lahan yang bisa diberikan 50 ha.

Selain HGU, pembatasan juga akan dilakukan terhadap hak guna bangunan (HGB) tanah. Dalam pasal 31 ayat 1 RUU Pertanahan, hak guna bangunan untuk tiga sektor usaha; kawasan perumahan, kawasan perhotelan, dan industri dibatasi masing-masing maksimal cuma 200 ha. Pembatasan dilakukan agar luas lahan yang sekarang mulai menipis tidak dimonopoli oleh pihak tertentu.

Sayang, sampai masa jabatan berakhir, ruu tersebut gagal disahkan. Poin pembatasan tersebut masih menimbulkan perdebatan. Sofyan lupa, apakah dalam daftar inventarisasi masalah RUU Pertanahanyang diserahkan pemerintah kepada DPR beberapa waktu lalu, poin pengaturan tersebut masih dimasukkan atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×