kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rhoma & Ebiet G Ade jadi Komisioner Royalti Musik


Rabu, 21 Januari 2015 / 09:42 WIB
Rhoma & Ebiet G Ade jadi Komisioner Royalti Musik
ILUSTRASI. Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Nur Imam Mohammad | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) resmi melantik 10 komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kantor Kemkumham, Jakarta, Selasa (20/1). Tugas utama komisioner LMKN ialah mengelola royalti para musisi, baik penyanyi maupun pencipta lagu.

Kesepuluh Komisioner LMKN itu adalah Rhoma Irama, James Freddy Sundah, Adi Adrian, Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie, Samsudin Dajat Hardjakusumah (Sam Bimbo), Ebiet G. Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso. 

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemkumham, Ahmad Ramli mengatakan, lahirnya LMKN sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan hak-hak ekonomi dan kreativitas para pencipta lagu dan pihak terkait lainnya yang selama ini merasa diabaikan. "LMKN menjamin perlindungan ekonomi dan kepastian hukum yang jelas bagi para pencipta lagu dan para penyanyi," ungkap Ramli, kemarin. 

Ramli membeberkan, produk domestik broto di bidang musik pada 2014 mencapai Rp 5 triliun. "Kalau penerimaan royalti bisa 5% dari PDB musik, itu akan  membantu pemusik dan negara," imbuh dia. Rencananya, 30% dari pungutan royalti, digunakan untuk operasional LMKN. 

Ebiet G. Ade, Anggota Komisioner LMKN, menyatakan, salah satu tugas prioritas LMKN dalam waktu dekat ialah merumuskan strategi dan alur penerimaan royalti bagi pencipta dan pihak terkait. Selama ini, mekanisme itu belum terkelola dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×