kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,81   9,46   1.02%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi tarif bea masuk diputuskan usai Lebaran


Senin, 19 Juni 2017 / 21:08 WIB
Revisi tarif bea masuk diputuskan usai Lebaran


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Lonjakan harga pangan selama Ramadan dan Lebaran seakan sudah jadi hal lumrah di Indonesia. Pemerintah kerap melakukan beragam upaya untuk menekan lonjakan tersebut, karena kerap memicu tingginya inflasi.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah berencana mengubah tarif bea masuk untuk bahan pangan impor. “Sekarang kami sedang siapkan kalkulasinya untuk mmengatur kembali soal tata niaga pangan," ungkapnya.

Akan tetapi, wacana pemerintah tersebut, nampaknya belum akan terjadi dalam waktu dekat. Darmin menjelaskan, saat ini, pemerintah belum menyepakati perubahan tarif bea masuk dan komoditas apa saja yang akan dikenakan perubahan tersebut.

"Kondisi masih aman begini. Nanti sajalah kita bahas setelah Lebaran. Biar tidak menimbulkan kepanikan," ujarnya, Senin (19/6). Ia memastikan tarif bea masuk belum akan berubah, minimal sampai akhir Juni 2017.

Rencananya, tarif bea masuk yang diterapkan akan lebih kompetitif, sehingga bisa mengendalikan pergerakan harga. Sebab, jika penerapan tarif bea masuk terlalu tinggi, dikhawatirkan berpotensi memunculkan tindakan penyelundupan.

"Kami tetap hitung, seberapa bagus harganya jika sudah dikendalikan. Karena kalau bea masuk terlalu besar, banyak orang yang kerja menyelundup melulu," kata Darmin.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, beberapa komoditas pangan dibatasi kuota impornya. Sedangkan beberapa komoditas pangan pokok, seperti daging sapi, kedelai, jagung, beras, dan garam dikenai tarif bea masuk tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×