kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,18   -11,31   -1.22%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Redenominasi, berlaku dua harga untuk satu barang


Kamis, 01 Juni 2017 / 14:33 WIB
Redenominasi, berlaku dua harga untuk satu barang


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan redenominasi rupiah nanti tidak menimbulkan perubahan nilai suatu barang sehingga kebijakan itu tak berdampak pada inflasi. Sebab, saat masa transisi nanti, berlaku dua harga untuk satu barang.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, saat Rancangan Undang-Undang Penetapan Harga Rupiah (redenominasi rupiah) dibahas oleh pemerintah dan DPR nanti, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Setelah dibahas, penerapan kebijakan ini juga memerlukan waktu transisi yang cukup lama, minimal tujuh tahun.

"Pada saat masa transisi redenominasi mata uang, harga barang pun penetapannya mesti dibuat dua," kata Agus, Rabu (31/5).

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo mengatakan, redenominasi yang akan dilakukan yaitu memangkas tiga desimal terakhir. Dengan demikian, nilai Rp 1.000 akan menjadi Rp 1.

Menurutnya, saat masa transisi akan dilakukan paralesasi penerbitan uang rupiah lama dan uang rupiah kata baru. Sehingga secara bertahap uang rupiah yang baru akan menggantikan uang rupiah lama.

Selain itu juga akan dilakukan pencantuman harga barang dengan harga pecahan lama dan harga pecahan baru untuk barang yang sama. Pembeli lanjut Dody, bisa membayar barang dengan pilihan harga pecahan baru atau harga pecahan lama.

"Dengan demikian, tidak ada perubahan value atas nilai barang atau nilai kekayaan seseorang," tambah Dody.

Lebih lanjut menurutnya, saat masa transisi BI akan terus melakukan komunikasi kepada masyarakat bahwa redenominasi berbeda dengan pemotongan nilai uang (sanering) sehingga tidak akan mempengaruhi kenaikan inflasi atau penurunan kekayaan seseorang.

BI akan meyakinkan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia agar membicarakan hal tersebut dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR agar bisa RUU itu bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). BI juga berharap, isi RUU yang hanya 18 pasal menjadi pertimbangan DPR.

Sayangnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mau menanggapi hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×