kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putusan sela perkara keberatan feedloter ditunda


Selasa, 11 Juli 2017 / 12:59 WIB
Putusan sela perkara keberatan feedloter ditunda


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Putusan sela perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diajukan 30 perusahaan feedloter ditunda majelis hakim.

Ketua majelis hakim Baslin Sinaga mengatakan, pihaknya belum siap atas putusan tersebut. "Ternyata para pemohon keberatan ada yang belum menyerahkan soft copy, sehingga putusan belum siap," katanya dalam sidang, Selasa (11/7).

Untuk itu, majelis menunda satu pekan untuk memberikan kesempatan bagi para pemohon keberatan untuk mengajukan soft copy ke kepaniteraan. Adapun putusan sela itu seharusnya diagendakan hari ini, Selasa (11/7).

Selain penundaan, para pemohon keberatan meminta izin kepada majelis hakim untuk melihat berkas yang dilampirkan oleh pihak KPPU. Hal itu pun dipersilahkan oleh majelis hakim.

"Karena ada data dari KPPU yang bersifat rahasia, pihak silakan melihat berkas yang tidak ditandai rahasia oleh KPPU," kata Baslin.

Sekadar mengingatkan, pengajuan keberatan itu diajukan 30 dari 32 perusahaan feedloter yang dinyatakan bersalah atas putusan KPPU lantaran, telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Atas pengajuan ini kami meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU," Kuasa hukum 10 perusahaan feedloter Rian Hidayat, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×