kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPPU & 30 feedloter dengarkan putusan sela


Selasa, 11 Juli 2017 / 09:53 WIB
KPPU & 30 feedloter dengarkan putusan sela


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Persidangan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diajukan 30 perusahaan feedloter masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun hari ini, Selasa (11/7) keduanya akan mendengar putusan sela dari majelis hakim. Kuasa hukum 10 perusahaan feedloter Rian Hidayat mengatakan, putusan sela itu terkait permintaan dari para perusahaan feedloter untuk memanggil Kementrian Perdagaan sebagai saksi.

"Untuk kroscek yang bagi kuota feedloter atau pemerintah," ungkapnya beberapa waktu lalu. Rencananya, persidangan yang diketuai hakim Baslin Sinaga itu akan dilaksanakan pada siang ini.

Sekadar mengingatkan, pengajuan keberatan itu diajukan 30 dari 32 perusahaan feedloter yang dinyatakan bersalah atas putusan KPPU lantaran, telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Atas pengajuan ini kami meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU," jelas Rian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×