kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU & 30 feedloter dengarkan putusan sela


Selasa, 11 Juli 2017 / 09:53 WIB
KPPU & 30 feedloter dengarkan putusan sela


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Persidangan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diajukan 30 perusahaan feedloter masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun hari ini, Selasa (11/7) keduanya akan mendengar putusan sela dari majelis hakim. Kuasa hukum 10 perusahaan feedloter Rian Hidayat mengatakan, putusan sela itu terkait permintaan dari para perusahaan feedloter untuk memanggil Kementrian Perdagaan sebagai saksi.

"Untuk kroscek yang bagi kuota feedloter atau pemerintah," ungkapnya beberapa waktu lalu. Rencananya, persidangan yang diketuai hakim Baslin Sinaga itu akan dilaksanakan pada siang ini.

Sekadar mengingatkan, pengajuan keberatan itu diajukan 30 dari 32 perusahaan feedloter yang dinyatakan bersalah atas putusan KPPU lantaran, telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Atas pengajuan ini kami meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU," jelas Rian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×