kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

KPPU & 30 feedloter dengarkan putusan sela


Selasa, 11 Juli 2017 / 09:53 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Persidangan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diajukan 30 perusahaan feedloter masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun hari ini, Selasa (11/7) keduanya akan mendengar putusan sela dari majelis hakim. Kuasa hukum 10 perusahaan feedloter Rian Hidayat mengatakan, putusan sela itu terkait permintaan dari para perusahaan feedloter untuk memanggil Kementrian Perdagaan sebagai saksi.

"Untuk kroscek yang bagi kuota feedloter atau pemerintah," ungkapnya beberapa waktu lalu. Rencananya, persidangan yang diketuai hakim Baslin Sinaga itu akan dilaksanakan pada siang ini.

Sekadar mengingatkan, pengajuan keberatan itu diajukan 30 dari 32 perusahaan feedloter yang dinyatakan bersalah atas putusan KPPU lantaran, telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Atas pengajuan ini kami meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU," jelas Rian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×