kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PTUN tolak permohonan pembatalan sumpah DPD


Kamis, 08 Juni 2017 / 15:53 WIB
PTUN tolak permohonan pembatalan sumpah DPD


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh GKR Hemas agar pemanduan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dibatalkan.

"Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Ujang Abdullah saat membacakan amar putusannya, Kamis (8/6).

Majelis berpendapat bahwa MA hanya melakukan upacara seremonial saat melakukan sumpah pimpinan DPD tersebut. Sehingga hal itu membuat PTUN tidak berwenang mengadili perkara ini.

Irmanputra Sidin, kuasa hukum penggugat menyatakan tidak puas dengan putusan PTUN tersebut. Pihaknya tetap berpendapat bahwa pelantikan yang dilakukan oleh Wakil Ketua MA tersebut menimbulkan akibat hukum.

"Majelis ingin membebaskan MA dari tanggung jawab pemanduan sumpah dengan mengatakan ini bukan objek. Padahal semua fakta persidangan menyatakan pemanduan di MA itu yang menentukan sah tidaknya (pengangkatan ketua DPD)," ujar Irman.

Atas putusan ini, Irman masih menimbang-nimbang akan mengajukan upaya lanjutan seperti apa. Hanya saja ia menegaskan bahwa dalam amar putusan tidak terungkap apakah pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPR sah ataukah tidak.

"Yang harus dipahami bahwa putusan ini tidak satu pun kata atau kalimat yang menyatakan bahwa kepentingan Sapta Odang dan kawan-kawan itu sah. Itu yang paling penting ya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×