kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proses verifikasi tagihan BUMI hampir rampung


Senin, 13 Juni 2016 / 18:42 WIB
Proses verifikasi tagihan BUMI hampir rampung


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Proses verifikasi tagihan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) tampaknya menemui titik terang. Hal itu ditandai dengan BUMI yang menerima semua tagihan pemegang obligasi, setelah adanya triple klaim dari tiga pihak yang berbeda.

Ditemui seusai rapat kreditur, Senin (13/6) kuasa hukum BUMI Aji Wijaya mengatakan, dalam rapat pihaknya telah menerima semua tagihan baik dari pemegang obligasi (bond holder) maupun melalui wali amanat. "Kami menerima tagihan itu berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sebagai acuan," jelasnya.

Meski telah diakui, Aji bilang, besaran tagihan maupun hak suara yang didapat kreditur mengikuti perjanjian perwaliamanatan atau trusts indenture agreement masing-masing. Perjanjian tersebut mengatur hak dan kewajiban antara bond holder dengan wali amanat yang dipilihnya.

Sementara itu, salah satu pengurus restrukturisasi BUMI Imran Nating menuturkan debitur masih mengalami permasalahan dengan Bank of New York Mellon. Selain perbedaan nilai piutang, Bank of New York juga menginginkan hak suara dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) debitur.

"Ada perbedaan penafsiran mengenai perjanjian perwaliamanatan yakni debitur menilai wali amanat tidak bisa ikut voting, sedangkan Bank of New York mengklaim memiliki hak suara," kata Imran.

Pihaknya memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk melakukan pertemuan bilateral membahas masalah perbedaan tersebut hingga 20 Juni 2016. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum mencapai titik temu, pengurus akan mengambil sikap. "Nanti kami akan putuskan berdasarkan pemahaman sendiri terkait perwaliamanatan yang jadi acuan itu," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ayu Susanti kuasa hukum yang mewakili 22 individu pemegang obligasi mengaku klaim tagihannya sudah beres. Ia hanya tinggal menyelesaikan masalah perbedaan penghitungan penalti.

"Klien saya tidak mempermasalahkan penawaran proposal perdamaian, yang penting ada iktikad dari debitur untuk menyelesaikan kewajibannya," kata Ayu. Adapun ia mewakili 22 individu bond holder masing-masing dari senior secure notes 2016 dan 2017 dengan total tagihan mencapai US$159 juta dan US$560 juta. Ayu pun berharap debitur bisa segera memperbaiki kondisi perusahaan dengan tak hanya bergantung pada harga komoditas batubara dunia.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×