kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

Presiden berhentikan Abraham Samad dan BW


Rabu, 18 Februari 2015 / 15:09 WIB
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan memberhentikan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (18/1). Keduanya adalah Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto, yang saat ini menyandang status tersangka dari kepolisian. 

Untuk memberhentikan keduanya, Presiden Jokowi akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres). 

Setelah itu, presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengangkat anggota sementara pimpinan KPK. Perppu ini memungkinkan presiden mengangkat pimpinan KPK tanpa lewat seleksi dari DPR. 

Berikutnya, presiden akan menerbitkan lagi keppres untuk mengangkat tiga pimpinan KPK sementara. 

Ketiganya adalah Johan Budi yang saat ini menjadi Deputi Pencegahan KPK,Taufiequrachman Ruki yang pernah menjadi ketua KPK periode 2003-2007, serta Indriyanto Senoadji.

Penetapan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka diduga kuat merupakan imbas dari konflik KPK dan Polri. Pada 13 Januari lalu, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, tiga hari setelah Presiden Joko Widodo menunjukknya sebagai calon kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×