kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP kewenangan Bappenas rampung sebelum Agustus


Senin, 06 Juni 2016 / 11:57 WIB
PP kewenangan Bappenas rampung sebelum Agustus


Reporter: Adinda Ade Mustami, Virdika Rizky Utama | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan beleid yang akan mengatur kewenangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dalam menentukan alokasi anggaran di postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhitung mulai penyusunan anggaran 2017. Dalam calon beleid yang rencananya dirampungkan sebelum Agustus mendatang tersebut, peran Bappenas akan lebih besar.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan, beleid yang akan diterbitkan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) didasarkan atas PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga. Padahal sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur hal tersebut.

"Jadi akan keluar PP baru yang menyatukan penganggaran dan perencanaan," kata Sofyan usai Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Inpres Perencanaan Penganggaran di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (6/6).

Lebih lanjut menurutnya, PP tersebut akan mengatur peran Bappenas lebih besar, yaitu turut menyiapkan pagu indikatif. Selama ini Bappenas hanya berperan menyiapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Sementara untuk penganggaran, merupakan tugas Kementerian Keuangan. "Di PP akan dirumuskan. Sebelum Agustus (rampung), ini sedang finalisasi," tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga menjelaskan, peran Bappenas selama ini berupa nantinya kewenangan Bappenas bukan hanya sekadar di tingkat resource envelope. Menurut Darmin, nantinya Bappenas akan menentukan pagu indikatif anggaran kementerian atau lembaga sesuai dengan program prioritas, termasuk belanja modal K/L.

"Kalau ada program yang prioritas sekali dia akan dapat alokasi anggaran lebih utama dibanding ada program lain walaupun di fungsi yang kelihatan penting bisa kalah dia, lebih diutamakan yang tadi itu. Nah itu adalah areanya Bappenas dan memang selama ini area itu agak kurang diurusi," kata Darmin.

Sementara itu ia mengaku, pihaknya masih perlu melakukan pembahasan satu butir calon beleid tersebut baru kemudian PP yang baru bisa diterbitkan.

(Adinda Ade Mustami, Virdika Rizky Utama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×