kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PNS dan tentara wajib ikut Tapera


Kamis, 26 Oktober 2017 / 13:12 WIB
PNS dan tentara wajib ikut Tapera


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi program tabungan perumahan rakyat (Tapera) pada 2018 mulai menemui titik terang. Komite Tapera menetapkan, pada tahap awal implementasinya, program Tapera akan diwajibkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) TNI, Polri dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Lana Winayanti mengatakan, tahap awal implementasi program Tapera kepada PNS, TNI, Polri dan pegawai BUMN akan dimulai tahun depan. Sementara itu, "Untuk pekerja swasta, tenggang waktu lima tahun untuk ikut ikut program Tapera," jelasnya kepada KONTAN Rabu (25/10).

Anggota Komite Tapera Sonny Loho menambahkan, implementasi program Tapera memang akan dilakukan bertahap. Nantinya, untuk implementasi program Tapera bagi peserta yang berasal dari PNS, TNI/Polri dilakukan dengan mengalihkan dana yang akan di Bapertarum ke Tapera.

Tapi, Lana menyatakan, hingga kini Komite Tapera belum menetapkan besaran iuran dan komposisi iuran yang akan diberlakukan dalam program Tapera. "Sementara masih sesuai usulan DPR sebesar 3%," ujarnya.

Catatan saja, sebelum UU Tapera disahkan pada tahun 2016 sempat beredar wacana iuran Tapera yang akan ditetapkan sebesar 3%. Perinciannya, 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh pengusaha/pemberi kerja.

Tambah beban pebisnis

Lalu bagaimana dengan swasta? Meski diberi tenggat lima tahun untuk ikut serta program Tapera, para pengusaha keberatan dengan kewajiban program Tapera.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudhi menilai, kewajiban Tapera menambah beban pengusaha. Padahal selama ini beban yang ditanggung pengusaha untuk beragam macam iuran wajib seperti BPJS Kesehatan, dan Ketenagakerjaan sudah berat.

"Tujuan untuk menyediakan rumah yang terjangkau buat pekerja tentu sangat baik dan kami dukung, tapi tidak tepat jika dibebankan ke pengusaha karena daya saing kita lemah untuk membayar tambahan beban tersebut," kata Agung Senin (23/10) malam.

Menurut Agung, sebaiknya pemerintah menggunakan dari dana-dana jangka panjang seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai program Tapera. Lagipula, dengan mekanisme penggunaan dana jangka panjang, kata Agung, pemerintah bisa mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan dengan baik untuk memenuhi kesejahteraan pekerja. "Pengusaha tidak perlu tambah iuran," katanya.

Poin-poin Penting UU Tabungan Perumahan Rakyat

- Tabungan perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periode dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

- Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

- Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

- Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.

- Pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja.

- Simpanan Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja.

- Pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Pembiayaan perumahan bagi peserta meliputi pembiayaan :

a. pemilikan rumah baru

b. pembangunan rumah, atau

c. perbaikan rumah

Pembiayaan perumahan bagi peserta mempunyai ketentuan :

a. merupakan rumah pertama

b. hanya diberikan satu kali

c. mempunyai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan

Untuk mendapat pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi syarat :

a. telah menjadi peserta 1 tahun

b. termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

c. belum memiliki rumah, dan atau

d. menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah pertama

Sumber: UU No. 4/2016

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×