kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,80   -7,56   -0.81%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Persengkokolan tender alat kedokteran Samarinda


Selasa, 08 Agustus 2017 / 19:37 WIB
Persengkokolan tender alat kedokteran Samarinda


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan bersalah lima perusahaan atas empat paket pengadaan alat kedokteran di RSUD Abdul Wahab Sjahraniw, Samarinda, Kalimantan Timur tahun anggaran 2012-2013.

Keempatnya adalah PT Synergy Dua Kawan Sejati (terlapor I), PT Kembang Turi Healthcar (terlapor II), PT Dwi Putra Unggul Peatama (terlapor III), CV Trimanunggal Mandiri (terlapor IV), dan CV Tiga Utama (terlapor V).

Ketua majelis komisi Syarkawi Rauf mengatakan, tindakan yang dilakukan para terlapor secara terang-terangan atau diam-diam melakukan tindakan kerja sama antara peserta tender dengan peserta lainnya.

Hal itu berdasarkan fakta selama persidangan antara lain, adanya hubungan kerja sama pertemanan di antara para direktur dan komisaris terlapor. Lalu, terdapat kesamaan IP Address di antara para terlapor dan adanya kesamaan dokumen teknis yang sama di antara para terlapor.

Kemudian majelis juga menganggap adanya kerja sama dalam pengaturan harga tender dan adanya kerja sama dan pemberian kompensasi berupa fee dari terlapor I kepada para terlapor.

"Dari fakta yang terungkap, rangkaian tindakan yang dilakukan oleh para terlapor dpat dikategorikan sebagai persengkokolan," ungkap Syarkawi dalam putusan yang dibacakan, Selasa (8/8).

Hal tersebut melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 sehingga menimbulkan kerja sama dan persaingan semu merupakan tindakan yang tidak jujur dan menghambat persaingan usaha.

KPPU juga mengenakan denda kepada para terlapor yakni terlapor I Rp 2,05 miliar, terlapor II Rp 233,3 juta, terlapor III Rp 275,1 juta, terlapor IV Rp 41,8 juta dan terlapor V Rp 152,1 juta untuk disetor sebagai penerimaan negara.

Sekadar tahu saja, sebelumnya para terlapor diduga melakukan pelanggaran terhadap tender alat kedokteran seperti, soal pengadaan peralatan riang intesif APBD 2012 Rp 11,62 miliar, pengadaan alat-alat kedokteran radiologi BLUD 2013 Rp 22,57 miliar.

Serta pengadaan alat kedokteran ICU/ICCU APBD 2013 Rp 8,95 miliar dan pengadaan alat-alat kedokteran umum APBD 2013 Rp 33,23 miliar.

Sementara itu Direktur Utama Terkapor I Tedy Hartadi, pihaknya masih pikir-pikir apakah ingin mengajukan keberatan atau tidak. Namun yang pasti, ia merasa denda yang dikenakan KPPU terlalu besar.

Sebab, sebelumnya dalam persidangan ia telah mengaku bersalah dan merasa telah kooperatif dalam menjalani proses sidang. "Kami periksa dulu isi putusan, baru nanti ambil sikap," ungkapnya seusai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×