Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Para perusahaan penggemukan sapi atau feedloter bersiap akan mengajukan upaya kasasi. Langkah hukum ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan keberatannya atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kuasa hukum dari 10 perusahaan feedloter, Rian Hidayat mengatakan, pihaknya pasti akan mengajukan kasasi. "Ya, harus kasasi," ungkap dia kepada KONTAN, seusai sidang, Selasa (1/8).
Alasan kasasi itu, kata Rian, lantaran majelis hakim seakan hanya mempertimbangakan dalil dari KPPU dan hanya mengulang putusan dari majelis komisi KPPU saja. Sementara dalil keberatan para perusahaan tidak dipertimbangkan.
"Pertama-tama kami hormati putusan majelis hakim. Namun, kami menilai pertimbanganya tidak begitu komprehensif," tambah Rian. Hal itu terlihat dari dari pertimbangan terkait pergantian majelis komisi saat pemeriksaan perkara dan putusan.
Menurutnya, memang pergantian itu diperbolehkan asal ada alasan-alasan tertentu. "Tapi ini kami tidak mengetahui alasan-alasan pergantian itu apa tidak. Harusnya ini sudah melanggar ketentuan hukum formil," tegasnya.
Sekadar tahu, perusahaan yang diwakili Rian diantaranya, PT Andini Karya Makmur, PT Andini Agro Loka, PT Kariyana Gita Utama, PT Kadila Lestari Jaya, CV Mitra Agro Sangkuriang, dan CV Mitra Agro Sampurna.
KPPU pada tahun lalu memutuskan bahwa sebanyak 32 perusahaan feedloter melakukan praktik kartel, dengan melakukan penjadwalan ulang penjualan, penahanan pasokan sapi, sehingga berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar dan merugikan kepentingan umum. Mereka didenda Rp 106 miliar oleh KPPU.
Pengusaha membela diri, kenaikan harga daging merupakan dampak dari kebijakan pemerintah menurunkan kuota daging sapi menjadi 50.000 ekor dari 250.000 ekor sapi.
Rian mengatakan, kebijakan pemerintah ini tak dipertimbangkan oleh hakim pengadilan.
Hal senada diutarakan Asep Ridwan kuasa hukum PT Austasia Stockfeed dan PT Santosa Agrindo. Ia broendaoat, majelis hakim tidak memeriksa satu per saru permohonan.
Padahal, hal tersebut merupakan kewajiban majelis hakim untuk meneliti secara hati-hari dan saksama dalam mempertimbangkan perkara. "Ini namanya hakim melanggar prinsip kehati-hatian. Kami sangat kecewa majelis tidak cermat. Kami sangat tidak puas," jelas Asep.
Pihaknya pun akan berkonsultasi terlebih dahulu untuk mengajukan upaya hukum atau tidak atas putusan majelis hakim ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News