kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perindo sempat terhambat penuhi berkas KPU


Senin, 09 Oktober 2017 / 13:14 WIB
Perindo sempat terhambat penuhi berkas KPU


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menjadi peserta Pemilu 2019 partai politik calon peserta wajib mendaftarkan diri melalui sistem informasi partai politik (sipol) dan melengkapi syarat administrasi. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai parpol pertama yang mendaftar ke KPU RI pusat menjadi peserta pertama dengan membawa puluhan kotak berisikan dokumen syarat yang diperlukan KPU RI untuk diverifikasi.

Sekretaris Jendral Partai Perindo Ahmad Rofiq memaparkan, terlambatnya Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) cukup menyulitkan Perindo. "Sipol sebetulnya itikad baik dari KPU untuk mempermudah partai mendaftar, penghambat utamanya adalah Undang-Undang datang secara terlambat dan PKPU itu hadir satu minggu yang lalu. Namun Partai Perindo banyak melakukan komunikasi intensif dengan KPU sehingga kesulitan tersebut bisa teratasi," jelas Rofiq dalam konferensi pers di Gedung DPP Perindo, Senin (9/10).

Untuk saat ini, berkas persyaratan Partai Perindo masih dalam proses verifikasi KPU. Puluhan kotak plastik diterima oleh KPU dan rombongan Partai Perindo disambut oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran KPU.

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo berharap, nantinya jajaran partai baik di pusat maupun daerah mampu menjadi partai besar yang dikenal seluruh kalangan masyarakat. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah dan menciptakan masyarakat mapan baru yang menjadi unsur-unsur pembangunan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×