kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Periksa Novanto, Kejagung belum dapat barang bukti


Kamis, 04 Februari 2016 / 16:25 WIB
Periksa Novanto, Kejagung belum dapat barang bukti


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengungkapan perkara Papa Minta Saham oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih cukup sulit.

Pasalnya, sampai sekarang Kejagung belum mempunyai dua alat bukti yang cukup meskipun sudah mendapatkan keterangan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Karena Setya Novanto tidak mengaku suaranya maka rekaman tersebut tidak bisa menjadi barang bukti," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, Kamis (4/2).

Makanya, Kejagung masih terus kumpulkan barang bukti untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Arminsyah mengaku salah satu caranya adalah dengan mengumpulkan keterangan dari kesaksian Setya Novanto.

Asal tahu saja, Novanto hari ini diperiksa Kejagung. Armin mengaku dari keterangannya hari ini, Novanto menyangkal rekaman suara yang diindikasi merupakan suaranya.

Meskipun Novanto mengakui pertemuannya dengan dua pengusaha swasta di Hotel Ritz Calton.

Kejagung memastikan bila pemeriksaan Novanto akan dilakukan lebih dari satu kali.

Rencananya, awal pekan depan Kejagung bakal kembali memeriksa Novanto untuk dimintai keterangan.

Armin mengaku sekarang tim penyidik baru mendapatkan satu barang bukti yaitu keterangan mantan Direktur Utama Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Sebelumnya, Kejagung telah mengumpulkan lima keterangan beberapa diantaranya adalah rekaman yang diduga percakapan antara mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Direktur Utama Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan penguasaha swasta Riza Chalid, rekaman CCTV hotel Ritz Calton.

Sekadar mengingatkan, Kejagung telah memintai keterangan dari mantan Bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said.

Bahkan, tim penyidik Kejaksaan sempat meminta rekaman video CCTV hotel Ritz Calton yang diduga didalamnya ada rekaman saat Setya Novanto bertemu dengan pihak lainnya.

Awal mula munculnya perkara ini berasal dari kasus etik yang menjerat Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.

Dalam hal ini, Setya diduga telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dugaan pencatutan nama Kelapa Negara tersebut dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said setelah dirinya mendapatkan informasi dari mantan Bos Freeport Indonesi Maroef Syamsoeddin yang merekam percakapan antara dirinya, Setya Novanto dan Riza Chalid.

Dalam rekaman tersebut diketahui ada pertemuan antara Setya Novanto dengan Riza Chalid yang membahas permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia sebagai kompensasi atas rencana Setya memuluskan perpanjangan kontrak perusahaan yang akan berakhir pada 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×