kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.660   22,00   0,13%
  • IDX 8.192   25,33   0,31%
  • KOMPAS100 1.145   5,05   0,44%
  • LQ45 838   1,42   0,17%
  • ISSI 283   -0,90   -0,32%
  • IDX30 442   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 510   1,87   0,37%
  • IDX80 129   0,12   0,09%
  • IDXV30 138   0,13   0,09%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,15%

Kejagung janji akan panggil Setya Novanto lagi


Kamis, 04 Februari 2016 / 11:35 WIB
Kejagung janji akan panggil Setya Novanto lagi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto akhirnya datangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/2). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, Setya Novanto diperiksa terkait perkara Papa Minta Saham. 

Armin menjelaskan, pemeriksaan hari ini bukanlah menjadi pemeriksaan terakhir. "Pemeriksaan tidak akan selesai hari ini, jadi akan ada pemeriksaan lanjutan," katanya.

Asal tahu saja, Setya Novanto juga dijadwalkan untuk diperiksa pekan depan (10/2) sesuai dengan permintaannya yang meminta pemeriksaan diundur selama dua minggu. 

Sebelumnya, Novanto sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan selalu mangkir dengan alasan belum tepat waktu memberikan keterangan lantaran bermuatan politis. Untuk perkara ini, Kejagung telah memanggil dua orang lainnya yaitu Menteri ESDM Sudirman Said dan mantan Bos Freeport Indonesia Maroef Syamsoeddin.

Sekadar mengingatkan, Desember lalu, Menteri ESDM melaporkan Setya mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport. Atas kasus ini, Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR dan berhasil menghindari status dan sanksi etik dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Namun, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan kasus ini dengan dugaan adanya pemufakatan jahat ketika Setya Novanto dan seorang pengusaha bernama Riza Chalid mendatangi Maroef. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×