Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat. Aturan ini mulai berlaku 1 April 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 29 Maret 2021.
Seperti apa ketentuannya?
Disebutkan, ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri menggunakan transportasi udara atau pesawat yakni:
Baca Juga: Berlaku di bandara, stasiun, terminal dll, ini aturan perjalanan terbaru per 1 April
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yakni memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan berdurasi kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat
Baca Juga: Inilah aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang berlaku mulai 1 April
Para penumpang pesawat juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yakni:
- Untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali: Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu pengambilan maksimal 1 X 24 jam
- Penerbangan dari dan ke daerah lain: Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C 19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum berangkat.