kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perhatian! Ini aturan baru naik pesawat dari Kemenhub


Jumat, 02 April 2021 / 06:17 WIB
Perhatian! Ini aturan baru naik pesawat dari Kemenhub
ILUSTRASI. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat. Aturan ini mulai berlaku 1 April 2021. ANTARA FOTO/Fauzan/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Persyaratan kesehatan di atas tidak berlaku bagi: 

- Penerbangan Angkutan Udara Perintis 

- Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) 

- Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun 

Ketentuan lain 

Ada sejumlah ketentuan lain yang perlu diketahui. 

Ketentuan itu di antaranya, penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas. 

Disebutkan pula bahwa penyelenggara angkutan udara tidak memberikan makanan dan atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah 2 jam kecuali untuk kepentingan medis.

Baca Juga: Catat! 1-4 April 2021, ASN dan keluarga dilarang bepergian ke luar daerah

Selain itu, jika hasil RT-PCR, rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan. 

Jika ada penumpang yang melakukan pengembalian tiket penerbangan, proses pengembalian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Aturan tersebut juga mewajibkan personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu paling lama 7X24 jam sebelum berangkat. 

Selama pemberlakuan Surat Edaran baru tersebut, maka aturan SE 13 tahun 2020 angka 4 huruf a butir 12 mengenai "penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body untuk kegiatan niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut" tidak lagi diberlakukan. 

Meski demikian, tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesehatan saat penerbangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Naik Pesawat dari Kemenhub, Berlaku Mulai 1 April 2021"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: Syarat bepergian diperbaharui, Kemenhub: Mudik Lebaran diatur khusus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×