kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,33   6,87   0.75%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha protes kewajiban ikut Tapera


Rabu, 30 September 2015 / 11:39 WIB
Pengusaha protes kewajiban ikut Tapera


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah tuntas melakukan proses harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tahap berikutnya, calon beleid ini akan dibahas di tingkat komisi atau panitia khusus. Meski begitu, masih ada sejumlah poin dalam calon beleid ini yang menuai kritik.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, dalam pembahasan RUU Tapera, DPR akan melibatkan wakil dari pemerintah dan kalangan pengusaha.  "Bamus (badan musyawarah) nanti akan mengarahkan pembahasannya apa ke komisi V atau Pansus," ujar dia, Selasa (29/9).

Namun, dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan Baleg, muncul suara keberatan dari kalangan pengusaha terkait isi calon RUU beleid itu. Poin utama yang dikeluhkan adalah kewajiban bagi pekerja formal untuk turut serta dalam program Tapera.

Salah satu pasal RUU Tapera menyatakan, besaran simpanan peserta ditetapkan maksimal 3% dari upah pekerja setiap bulan. Batas maksimal basis gaji yang dipungut iuran itu adalah 20 kali dari upah minimum. Dari porsi iuran itu, sebesar 2,5% akan ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Bebani pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan Apindo tidak setuju dengan draf rancangan UU Tapera yang mewajibkan pekerja formal untuk ikut program itu. Alasan Hariyadi, kewajiban mengikuti program Tapera akan membebani pengusaha. Ia mengingatkan, aneka pungutan yang ditanggung oleh pemberi kerja saat ini sudah cukup banyak, seperti iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. "Beban kami sudah cukup besar," kata Hariyadi.

Selain itu, kata Hariyadi, dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga ada program perumahan. Karena itu, ia khawatir bila beleid ini disahkan, akan terjadi tumpang tindih dengan aturan lain.

Firman menambahkan, meski sudah selesai dibahas di Baleg, namun masih ada peluang revisi draf RUU Tapera. "Potensi perubahan (isi pasal) RUU Tapera masih sangat mungkin," kata Firman.

Catatan saja, RUU Tapera merupakan salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini.

Sebelumnya, Maurin Sitoris, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR bilang RUU Tapera akan menjadi tambahan opsi dalam skema pengadaan pembiayaan. "Kalau RUU selesai akhir 2015, dengan persiapan pembentukan badan dan aturan turunannya, maka aturan ini akan efektif mulai Desember 2017," kata dia.         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×