kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengembang Laksana Business Park kembali menghadapi sengketa PKPU


Selasa, 17 Juli 2018 / 23:16 WIB
Pengembang Laksana Business Park kembali menghadapi sengketa PKPU
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bangun Laksana Persada, pengembang ruko Laksana Business Park kembali dimohonkan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Perkara yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 94/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 10 Juli 2018 diajukan oleh dua orang konsumen Laksana, yaitu Krisna Murti, dan Tavipiani Agustina.

"Iya kita mengajukan lagi permohonan, karena dalam perkara niaga tidak mengenal aspek nebis in idem," kata kuasa hukum pemohon Nuzul Hakim dari kantor hukum Nuzul Hakim & Partners saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/7).

Permohonan serupa sebenarnya telah diajukan oleh pemohon pada 7 Mei 2018 lalu dengan nomor perkara 59/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Namun pada 5 Juni 2018 Majelis Hakim menolak permohonan. Pertimbangannya hal objek sengketa seharusnya diselesaikan di pengadilan negeri, bukan pengadilan niaga.

Asal tahu, perkara ini sebenarnya cukup menarik, lantaran bermula dari pemohon yang meminta serah terima sertifikat atas lahan atas ruko yang dibelinya dari Laksana Business Park.

Menanggapi hal ini, Nuzul bilang bahwa tak perubahan secara pokok atas permohonan barunya. "Permohonannya sama, ada sih sedikit perbedannya tapi secara umum sama," lanjutnya.

Sementara kuasa hukum Bangun Laksana, Alvfn Suherman dari kantor hukum Alfin Suherman & Associates menyatakan sebaliknya, bahwa perkara ini memenuhi aspek nebis in idem.

"Iya permohonannya sama, termohon sama, kuasanya, bahkan sampai kalimat di permohonan pun sama. Harusnya memang nebis in idem," katanya seusai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (17/7).

Meski demikian, ia mengaku akan tetap menyiapkan jawaban atas permohonan ini pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (19/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×