kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Pengampunan pajak sudah menjadi kebijakan umum


Senin, 22 Februari 2016 / 16:55 WIB
Pengampunan pajak sudah menjadi kebijakan umum


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai memiliki potensi yang sangat besar bagi pemasukan negara. Dana-dana hasil repatriasi tersebut juga bisa untuk mendorong perekonomian.

Pengamat pajak dari Universitas Indonesia (UI), Darussalam mengatakan, dengan dana hasil pemanfaatan pengampunan pajak yang sangat besar ini bisa menjadi modal pemerintah untuk mempercepat program pembangunan sehingga dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

Menurutnya, pengampunan pajak merupakan kebijakan umum yang dilakukan di banyak negara di dunia. Mulai dari negara berkembang seperti India sampai negara maju seperti Italia, Prancis, Jerman, dan Amerika Serikat (AS).

“AS, lebih dari 40 negara bagian melakukan tax amnesty. Ini menunjukkan tax amnesty merupakan hal yang wajar sebagai suatu kebijakan pajak,” ujarnya, Senin (22/2).

Pemberlakuan kebijakan tersebut, lanjutnya, tidak lepas dari rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak pada suatu negara. Seperti Indonesia, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masih sangat rendah.

"Jadi urgensi tax amnesty adalah membangun babak baru sistem perpajakan Indonesia yang tujuannya untuk membangun kepatuhan wajib pajak yang ujung-ujungnya untuk meningkatkan penerimaan pajak," paparnya.

Darussalam memperkirakan masih ada setidaknya 63% wajib pajak yang tidak patuh di dalam negeri. Dengan pengampunan pajak, diharapkan kelompok tersebut dapat menjadi basis pajak yang baru, dan ke depannya berjalan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.

Namun, kebijakan tersebut tidak menyasar para pelaku koruptor, yang berarti pengampunan pajak tidak berlaku bagi mereka.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan, saat ini merupakan waktu yang paling ideal bagi Indonesia untuk memberlakukan pengampunan pajak. Ini karena wacana tersebut sudah muncul sejak tahun lalu dan tidak mungkin untuk dibatalkan.

"Kita sudah mewacanakan ini sejak pertengahan 2015 dan kini dalam posisi point of no return. Karena jika batal akan meruntuhkan kepercayaan wajib pajak pada pemerintah dan menciptakan ketidakpastian," katanya.

Pada sisi lain, pemerintah butuh tambahan penerimaan pajak untuk mengejar target Rp 1.360 triliun pada tahun 2016 ini, untuk membiayai program-program pembangunan prioritas seperti infrastruktur jalan, bandara, pelabuhan, kesehatan, perumahan, dan pendidikan, sehingga ketergantungan pada utang luar negeri bisa dikurangi.

"Dalam jangka pendek, hanya tax amnesty yang mampu menyelamatkan sisi penerimaan negara. Jika direvisi lagi dan tidak tercapai, akan berpengaruh pada sisi belanja, terutama program-program pembangunan," terangnya.

"Repatriasi dana juga akan memperkuat sistem perbankan dan menurunkan suku bunga,” ujarnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×