kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Adanya batas waktu bagi PPh Final UKM itu positif


Rabu, 25 April 2018 / 17:58 WIB
Pengamat: Adanya batas waktu bagi PPh Final UKM itu positif
ILUSTRASI. Pekerjaan mebel di Rumah Produksi Furnitur


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menyiapkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46, pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.

Nantinya, WP hanya akan diberikan waktu hingga beberapa tahun untuk membayar pajak dengan tarif PPh final dan melaksanakan pencatatan. Rencananya, untuk WP OP UKM akan dibatasi sampai enam tahun. Sementara, untuk WP Badan UKM selama tiga tahun.

Pengamat pajak sekaligus Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, PPh Final atas UKM pada dasarnya merupakan suatu jenis kebijakan presumptive tax, yaitu suatu pengenaan pajak berdasarkan suatu indikator lain di luar penghasilan neto.

Model pajak seperti ini memiliki kelemahan, yaitu UKM bisa jadi tetap berada dalam rezim tersebut dalam jangka waktu lama dan tidak mengikuti sistem yang berlaku secara umum.

Dengan demikian, tujuan untuk ekstensifikasi dan mengikis informalitas dalam sistem pajak sulit terwujud.

“Oleh karena itu, model presumptive juga sebaiknya bersifat temporer (sementara). Adanya ide untuk memberikan batas waktu bagi pajak final merupakan sesuatu yang positif,” kata Darussalan kepada KONTAN, Rabu (25/4).

Kelemahan lainnya, pajak yang dibayarkan oleh UKM bisa jadi tidak mencerminkan ability to pay-nya karena misal dalam keadaan merugi dia masih tetap dikenakan pajak.

Meski adanya batasan ini dinilai positif, hal ini juga perlu diimbangi dengan strategi pembinaan WP UKM oleh DJP untuk mempersiapkan pembukuan. Adapun perlu terdapat pemberian opsi bagi UKM yang sudah pembukuan dapat tetap melakukan kewajiban pajaknya berdasarkan tarif umum dengan basis penghasilan neto.

Darussalam mengatakan, bagaimanapun juga, UKM pada umumnya belum melakukan pembukuan sehingga penghasilan neto sulit untuk diketahui secara pasti. Untuk memberikan kemudahan bagi UKM serta upaya untuk mengurangi shadow economy dalam sistem pajak, model presumptive tax seperti halnya PPh Final atas peredaran bruto UKM tersebut, menjadi suatu terobosan yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×