kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,79   -11,72   -1.25%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penahanan Jonru Ginting diperpanjang 20 hari


Jumat, 20 Oktober 2017 / 14:28 WIB
Penahanan Jonru Ginting diperpanjang 20 hari


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian Jonru Ginting.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara Jonru.

"Masa penahanan yang bersangkutan (Jonru) diperpanjang untuk 20 hari ke depan," ujar Argo kepada Kompas.com, Jumat (20/10).

Jonru elah ditahan sejak 30 September 2017. Dia telah berada di balik jeruji besi selama 20 hari sampai hari ini.

"Penyidik masih memerlukan keterangan dari yang bersangkutan untuk melengkapi berkas (perkara)," kata Argo.

Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Jonru Ginting Selama 20 Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×