kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemilik Cap Kaki Tiga membantah si penggugat


Senin, 21 Januari 2013 / 19:56 WIB
Pemilik Cap Kaki Tiga membantah si penggugat
ILUSTRASI. Alain Merieux


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ken Wen Drug Pte Ltd membantah gugatan pembatalan merek Cap Kaki Tiga yang diajukan warga negara Ingris Russel Vince. Yosef Badoeda, kuasa hukum dari Ken Wen bilang, Russel Vince tak berhak mengajukan gugatan karena bukan pihak yang menurut Undang-undang boleh mengajukan gugatan pembatalan merek.

Sebelumnya, Russel mengajukan gugatan merek Cap Kaki Tiga, karena memakai lambang negara Isle Of Man sebagai gambarnya. Namun, karena gugatan tersebut diajukan bukan oleh pihak pemerintah Isle of man, menurut Yosef gugatan itu cacat hukum.

"Ia bukanlah pemilik merek, jadi tidak memiliki legal standing mengajukan pembatalan," ujar Yosef, Senin (21/1). Selain soal legal standing, Ia juga menilai, gambar kaki tiga yang digunakan dalam merek kliennya tidak hanya digunakan di Isle of Man, melainkan juga digunakan di negara lain di Eropa seperti Italia dan Yunani.

Oleh karenanya, gambar kaki tiga bukanlah hak eksklusif yang dimiliki satu pihak saja. Lagi pula, kata Yosef, simbol kaki tiga yang digunakan kliennya memiliki makna tersendiri. "Kaki ke atas keseimbangan, ke depan kerendahan hati, ke bawah, kerja keras," ujarnya. Adapun keberadaan merek tersebut menurut Yosef sudah ada sejak 75 tahun yang lalu.

Lebih lanjut, Yosef bilang gugatan pembatalan hanya upaya persaingan usaha, supaya perusahaan kliennya terganggu. Sebelumnya, merek cap kaki tiga sempat digugat oleh PT Sinde Budi Santosa, karena menggunakan gambar badak dan bertuliskan larutan penyegar.

Sebelumnya, dalam gugatan, Russel menilai Wen Ken tak berhak mendaftarkan merek cap kaki tiga beserta sebuah gambar kaki tiga. Ia beralasan gambar kaki tiga yang digunakan sebagai simbol mereknya, adalah lambang dari sebuah negara yaitu Isle Of Man.

Isle Of Man merupakan negara yang berlokasi antara negara Inggris, Skotlandia dan Irlandia Utara. Gugatan sudah dibacakan pekan lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun usai persidangan, kuasa hukum Russel enggan berkomentar.

Sementara dalam berkas gugatan disebutkan, yang menjadi dasar diajukan gugatan tersebut adalah sebuah lambang negara tidak bisa dijadikan sebagai merek sebuah produk. Cap Kaki Tiga merupakan merek untuk jenis produk minuman.

Selain itu, penggunaan gambar kaki tiga oleh Ken Wen, dikhawatirkan berujung kepada konflik antar negara, yaitu Indonesia dengan Isle of Man. Apalagi, keberadaan merek cap kaki tiga sempat menjadi sengketa.

Russel takut kalau permasalahan hukum akan memberikan persepsi kalau negara Isle of Man terlibat, padahal tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×