kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah usulkan sistem pemilu terbuka terbatas


Selasa, 13 September 2016 / 22:12 WIB
Pemerintah usulkan sistem pemilu terbuka terbatas


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah mengusulkan sistem pemilu terbuka terbatas melalui Revisi UU Pemilu. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas tentang RUU Pemilu di Kantor Presiden Selasa (13/9).

Dengan sistem tersebut, Tjahjo mengatakan nantinya masyarakat bisa menentukan calon yang akan mereka pilih. Tapi nantinya, keputusan terakhir terhadap calon yang dipilih masyarakat tadi tetap berada di tangan partai pengusung.

"Jadi dengan model ini misalnya saya sekjen partai nomor urut satu perolehan suara sepuluh, calon nomor lima dua puluh, tapi kemudian calon lima curang, ranking dua terbanyak jadi, ini kedaulatan partai terjamin," katanya.

Meskipun sudah mengambil putusan soal sistem pemilu, dalam rapat tersebut Tjahjo mengatakan, pemerintah belum ambil putusan soal ambang batas parlemen suara minimal bagi partai politik untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan DPRD.

Menurutnya, pemerintah masih menunggu pandangan hukum Kementerian Hukum dan HAM mengenai ambang batas parlemen sebesar 3,5% yang dinyatakan tidak berlaku nasional.

Tjahjo mengatakan, akan segera menyelaraskan hasil rapat terbatas tersebut dan menyerahkan daftar revisi usulan pemerintah ke DPR. "Supaya segera dibahas, karena KPU minta Juli depan tahapan pemilu legislatif dan presiden sudah dimulai," katanya.

Sementara itu Presiden Jokowi berharap, draf revisi usulan pemerintah nanti bisa membuat pelaksanaan pemilu di Indonesia ke depan menjadi lebih baik.

Atas dasar itulah, setelah rapat, dia minta para menteri agar menyelaraskan revisi UU Pemilu dengan tiga UU terpisah lainnya; UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Keselarasan ini katanya, penting dilakukan agar RUU Pemilu yang dilakukan saat ini nantinya bisa membuat pelaksanaan pemilu di Indonesia makin sempurna dan berkualitas.

"Saya juga mengingatkan agar revisi ini bisa menjadi instrumen menyederhanakan sistem kepartaian, mewujudkan lembaga perwakilan yang lebih akuntabel serta memperkuat sistem presidensialisme," katanya.

Selain masalah tersebut, Jokowi juga meminta kepada menterinya untuk secara matang menghitung metode pengalihan suara menjadi kursi, ambang batas parlemen dalam RUU pemilu versi pemerintah yang akan diajukan ke DPR.

Dia minta, agar revisi yang dilakukan tidak mengacu kepada kepentingan politik jangka pendek dan bisa menjamin proses demokrasi berjalan jujur dan adil.

"Saya minta rumusan pasalnya juga jelas dan tidak multi tafsir, sehingga tidak menyulitkan penyelenggara pemilu melaksanakannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×