kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tak akan tarik draf RUU KUHP/KUHAP


Kamis, 20 Februari 2014 / 18:46 WIB
Pemerintah tak akan tarik draf RUU KUHP/KUHAP
ILUSTRASI. OJK melihat ada potensi terjadinya NPL kredit valas jika bank tidak berhati-hati.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP/KUHAP) dicabut. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menilai pencabutan draf kedua RUU itu akan menimbulkan preseden yang buruk.

"Tidak bisa. Tidak pernah terjadi hal seperti itu. Kami sendiri harus pelajari kalau ini menjadi preseden yang tidak ada padanannya di waktu-waktu lalu," ujar Amir di kantor Wakil Presiden, Kamis (20/2/2014), saat ditanyakan kemungkinan pemerintah menarik draf RUU KUHP/KUHAP.

Amir menuturkan, hal ini tak berarti pemerintah menutup mata atas apa yang menjadi usulan KPK. Menurutnya, usulan KPK akan menjadi masukan berharga dalam pembahasan kedua RUU tersebut.

"Ini kan suatu RUU yang usianya belasan tahun, di era saya baru terwujud dan diserahkan ke DPR. Tetapi tidak bisa kita seakan-akan bisa main tarik saja, harus mengikuti tahapan dan prosedurialnya, dan tidak ada sedikit pun dari kami terburu-buru," kata Amir.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan pembahasan RUU KUHP/KUHAP akan tetap dilakukan sambil mendengar semua masukan yang ada.

Seperti diberitakan, KPK telah mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden meminta pembahasan RUU KUHP/KUHAP dihentikan. KPK berdalih persoalan waktu yang singkat menjadi hambatan DPR menyelesaikan kedua RUU itu. Oleh karena itu, KPK meminta agar pemerintah dan DPR menarik draf kedua RUU dan memercayakan pembahasan kembali revisi undang-undang KUHP/KUHAP kepada DPR periode 2014-2019.

Selain itu, KPK juga keberatan substansi dari RUU KUHP yang masih memuat tindak pidana kejahatan luar biasa. Padahal, jenis tindak pidana itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. DPR sudah menerima surat yang disampaikan KPK itu. Namun, DPR bersama tim penyusun KUHP dari pemerintahan sepakat untuk tetap melanjutkan pembahasan sampai ada sikap resmi Presiden. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×