kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan perpres agar diskon BPHTB jalan


Rabu, 21 Februari 2018 / 06:23 WIB
Pemerintah siapkan perpres agar diskon BPHTB jalan
ILUSTRASI. Pajak Bangunan Komersil


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan payung hukum setingkat Peraturan Presiden (Perpres) agar Paket Ekonomi XI yang diumumkan tahun 2016 lalu bisa berjalan di lapangan.

Sebab paket ekonomi yang salah satu isinya menurunkan tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset Dana Investasi Real Estate (DIRE) itu sampai saat ini tidak berjalan. Alasannya adalah kekhawatiran Pemda kehilangan pendapatan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengakui, sampai saat ini belum ada daerah yang benar-benar sudah menjalankan kebijakan ini. "Karena prosesnya rumit, sampai saat ini belum ada satu pun daerah yang menyelesaikannya," kata Iskandar kepada KONTAN, Selasa (20/2).

Menurutnya, agar bisa berjalan di daerah, perlu ada aturan pelaksana berupa Perda. Sementara untuk membuat Perda, perlu pembahasan dan persetujuan Kepala Daerah dan DPRD.

Menurut catatan Iskandar, sebenarnya sudah ada beberapa provinsi yang berminat membuat Perda pengurangan tarif BPHTB ini. Provinsi yang dimaksud antara lain DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Riau.

Bahkan ada pula daerah yang dinilai sudah siap menjalankannya karena sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada), seperti Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota. Beberapa daerah tersebut adalah Kota Malang, Sleman, Yogyakarta, dan Kabupaten Gunung Kidul. "Mereka mempunyai perkada yang mengatur pemberian insentif, jadi payung hukumnya sudah ada dan bisa langsung dieksekusi," ujarnya.

Agar daerah memiliki minat menjalankan program itu, Iskandar bilang, ada opsi dari pemerintah untuk menerbitkan Perpres. Perpres ini bisa berisi insentif bagi daerah yang menjalankan penurunan BPHTB dari 5% menjadi maksimal 1% bagi tanah dan bangunan yang jadi aset DIRE.

Sebelumnya Sekretaris Perusahaan Intiland Theresia Rustandi mengatakan, penurunan BPHTB belum bisa dilaksanakan menyeluruh oleh pemerintah daerah (Pemda) sampai saat ini.

Padahal, kebijakan ini merupakan kebijakan yang bagus. "Yang dirugikan semua pihak, bukan hanya industri. Sebab, ada opsi investasi yang bagus tapi tidak bisa dijalankan," kata Theresia.

Menurutnya yang salah dari implementasi pengurangan tarif BPHTB khusus DIRE ini adalah pemahaman yang tidak sama antara pusat dan daerah. "Pengurangan tarif BPHTB khusus DIRE dianggap bisa mengurangi pendapatan asli daerah. Padahal justru malah bisa menjadi bonus pendapatan bagi daerah. Hal ini yang perlu dipahami bersama," kata Theresia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×