kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kebut sertifikasi, BPHTB bisa diutang


Senin, 14 Agustus 2017 / 09:03 WIB
Kebut sertifikasi, BPHTB bisa diutang


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Realisasi program sertifikasi lahan program Reforma Agraria masih seret. Dari target program sertifikasi lahan pada tahun ini sebanyak lima juta sertifikat, realisasi hingga Juli 2017 baru mencapai 1,5 juta sertifikat. 

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pelopor, masih minimnya realisasi program sertifikasi lahan karena program ini sempat terkendala di awal tahun.

Di awal program, kegiatan ini dilakukan sporadis sehingga tidak efektif dan efisien. Oleh karena itu kini, kata Pelopor, Kementerian Agraria memiliki metode percepatan sertifikasi lahan. Caranya adalah lewat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan metode, antara lain: 

Pertama, kini, tim ATR/BPN akan langsung jemput bola menuju titik kegiatan sertifikasi. Menurut Pelopor,  seluruh tanah yang sudah ditetapkan sebagai lokasi program sertifikasi lahan akan didaftarkan asalkan tanah itu layak memiliki sertifikat. "Proses mobilisasi tidak perlu membuang waktu dan tenaga untuk lakukan percepatan pendaftaran," katanya kepada KONTAN, Sabtu (12/8).

Kedua, Kementerian Agraria juga mempermudah persyaratan sertifikasi lahan. Pelopor bilang, masyarakat yang tak punya dokumen persyaratan lengkap bisa menggunakan surat pernyataan di atas materai. Warga tersebut juga harus bersedia dituntut jika terbukti memberi pernyataan tidak benar alias palsu.

Ketiga, pemerintah mempermudah biaya pengurusan dokumen pada perangkat desa dan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurut Pelopor Kementerian Agraria telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang BPHTB terutang. Jadi jika warga belum mampu bayar BPHTB, ATR/BPN bisa tetap menerbitkan sertifikat. "Kami tetap terbitkan sertifikat, dengan catatan BPHTB-nya terutang. Jika orang itu melakukan jual beli tanah atau peminjaman perbankan, baru BPTHB-nya dibayar," kata Pelopor.

Dengan langkah itu, Pelopor mengklaim, bidang tanah yang disurvei, diukur dan dikumpulkan datanya oleh Kementerian Agraria sudah lebih banyak dari realisasi penerbitan sertifikat lahan. Karena itu ia optimistis akan mencapai target yang ditetapkan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengakui proses pemetaan, pengukuran dan pengumpulan data yuridis cukup berat. "Tapi mudah-mudahan akhir tahun ini target bisa tercapai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×