kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah racik ulang proyek LCS


Selasa, 02 Januari 2018 / 11:30 WIB
Pemerintah racik ulang proyek LCS


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Perekonomian meracik ulang sejumlah proyek infrastruktur untuk dimonetisasi dalam skema Limited Concession Scheme (LCS). Selain meracik ulang proyek, pemerintah juga meninjau ulang rancangan Peraturan Presiden tentang LCS sehingga bisa cepat selesai. 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi V Bidang Industri dan Perniagaan Kemko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan proyek BUMN yang bisa dimonetisasi asetnya. "Minggu depan mungkin sudah bisa difinalkan setelah Menko Darmin Nasution setuju,"kata Elen, Minggu (31/12).

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemko Perekonomian Wahyu Utomo menambahkan, sebelum difinalisasi, beleid ini akan kembali diharmonisasikan kepada kementerian terkait. 

Karena itulah ia masih enggan membeberkan detail proyek-proyek yang akan diusulkan menggunakan skema LCS. "Kementerian Perhubungan mengusulkan bandara, namun Kementerian BUMN meminta proyek jalan juga masuk," kata Wahyu.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan beberapa proyek untuk dimonetisasi. Antara lain Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Senada dikatakan Direktur Program Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Rainier Haryanto. Dia mengaku masih akan meninjau kriteria proyek jalan usulan Kementerian BUMN untuk dimonetisasi. "Nanti prosesnya pasti melalui pengadaan," jelasnya.

Dengan skema LCS, infrastruktur yang telah berjalan dan menghasilkan keuntungan baik akan ditawarkan kepada investor untuk diberikan konsesi operasional. Hasilnya akan dipakai untuk pembiayaan infrastruktur lainnya.

Secara umum skema LCS ada tiga jenis. Pertama, pembayaran dimuka untuk seluruh nilai konsesi untuk beberapa tahun ke depan. Kedua, skema bagi hasil antara investor dengan pemerintah. Ketiga, kombinasi antara pembayaran dimuka atas nilai konsesi dan bagi hasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×