kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah perkuat tugas PLN di proyek 35.000 MW


Kamis, 28 Januari 2016 / 10:59 WIB
Pemerintah perkuat tugas PLN di proyek 35.000 MW


Reporter: Agus Triyono, Febrina Ratna Iskana, Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski masih banyak janji dalam paket ekonomi I hingga VIII yang belum terealisir, pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke IX.

Salah satu poin penting dalam paket itu adalah kewenangan yang luas bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam mega proyek 35.000 Megawatt (MW). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, berbagai kemudahan bagi PLN akan diatur melalui Peraturan Presiden (perpres). Di antara kemudahan yang diberikan berkaitan dengan pendanaan.

Untuk membantu PLN dalam mendanai proyek listrik, pemerintah memberikan bantuan pendanaan lewat beberapa pilihan. "Melalui penyertaan modal negara, penerusan pinjaman pemerintah, penerbitan obligasi, atau pinjaman lembaga keuangan," kata Darmin, Rabu (27/1).

Fasilitas kemudahan lain ialah pembebasan pajak hasil atas revaluasi aset dan mengurangi jumlah deviden yang harus disetor ke negara.

Dengan keleluasaan ini, PLN memiliki kebebasan berinovasi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor kelistrikan yang menggunakan anggaran internalnya. "Misal, kalau dia mau buat kemitraan dengan kelompok lain, misalnya China atau Jepang, dengan perpres ini PLN diberi payung hukum kuat supaya tender bisa cepat," kata dia. 

Utamakan produk lokal

Namun, PLN juga wajib mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri lewat proses pengadaan yang inovatif. Misal, dengan pengadaan secara openbook, pemberian preferensi harga kepada penyedia barang/jasa dengan tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi serta penerapan pengadaan yang memungkinkan pabrikan di dalam negeri.

Menurut Sofyan Basir, Dirur PLN, kehadiran Perpes yang memberikan kewenangan bagi PLN akan membuat perusahaan ini bisa mengambil keputusan urgent demi kepentingan masyarakat. Misal, soal pembebasan lahan. "Pemilik tanah tak mau lepas dengan harga NJOP, kami bisa mengambil untuk itu,"ujar Sofyan ke KONTAN kemarin.

Namun, Sofyan masih menunggu detil kewenangannya  dalam Perpres tersebut. "Minggu depan, Perpresnya keluar,"ujar dia.

Pengamat ketenagalistrikan Fabby Tumiwa bilang, paket kebijakan kelistrikan ini akan mendorong PLN untuk lebih leluasa berekspansi. "Dengan Perpres ini peran dan tugas PLN semakin jelas," ujarnya.

Tapi, Fabby menyarankan agar pemerintah tetap mengontrol PLN agar terhindar dari proyek titipan. Karenanya, peran menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk pengawasan tetap diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×