kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kembali menekan jumlah lartas


Selasa, 09 Januari 2018 / 20:06 WIB
Pemerintah kembali menekan jumlah lartas


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan terus mempermudah tata niaga impor. Salah satu cara keringanan dengan menekan jumlah larangan terbatas (Lartas) komoditas impor yang masuk ke Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dari 10.826 Harmonized System (HS) code masih ada 48% atau sekitar 5.000 komoditas yang masuk dalam kategori Lartas.

Ia bilang pemerintah dalam waktu dekat akan menurunkan menjadi 20,8% atau dikisaran 2.200 komoditas saja yang akan menjadi Lartas.

Dirinya menjelaskan, pihaknya hampir menyelesaikan target penurunan lartas tersebut, namun masih menunggu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Pertanian yang belum melaporkan komoditas yang bisa ditekan. Tapi dia berharap dalam beberapa pekan penyederhanaan Lartas bisa diselesaikan.

"Memang ada yang berlakunya setelah satu bulan (penyelesaian lartas), ada juga yang bisa langsung. Tapi nantilah kita umumkan," kata Darmin, Selasa (9/1).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pihaknya akan menyelesaikan sesuai dengan komitmen target Lartas yang ada. Menurutnya dengan penurunan Lartas sehingga bea cukai tidak lagi dibebankan dengan memeriksa berbagai barang

"Kita tadi sudah sepakat dan tinggal lakukan pelaksanaannya, semoga 1 Februari Lartasnya menurun tajam," ujar Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi berujar untuk komoditas seperti kesehatan, keamanan, lingkungan hidup masih akan diawasi diborder. Selain komoditas tersebut akan didorong untuk ke dalam Post- Border dengan pengawasan bersama.

Heru menjelaskan verifikasi komoditas yang masih yang didorong keluar pelabuhan salah satunya akan mengurangi angka dwelling time yang rata-rata saat ini masih tiga hari.

"Yang penting pelabuhan tidak penuh kontainer, kalau tak berlama-lama di pelabuhan ya makin murah," tukas Heru.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan pihaknya telah merubah 15 Peraturan Menteri Perdagangan. Namun sesuai dengan arahan Menteri Koordinato Bidang Perekonomian, pihaknya akan menambah revisi beleid yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×