kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah ingin bisnis e-commerce dibuka ke asing


Sabtu, 07 Maret 2015 / 09:49 WIB
Pemerintah ingin bisnis e-commerce dibuka ke asing
ILUSTRASI. Bisa diterapkan, begini cara tingkatkan kualitas layanan pengantaran pesanan untuk bisnis Anda!


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah masih maju mundur untuk mengatur bisnis perdagangan elektronik atau e-commerce. Namun naga-naganya, pemerintah akan membolehkan asing masuk ke bisnis perdagangan elektronik. Salah satu upayanya adalah dengan merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Melalui revisi DNI, pemerintah akan membuka e-commerce bagi asing.

Kini, pembahasan revisi DNI ini masih berlangsung dan targetnya tuntas tiga bulan ke depan. Revisi DNI bidang usaha e-commerce agar terbuka bagi asing telah diusulkan oleh Menteri Komunikasi dan Telematika (Menkominfo) Rudiantara. Meski meminta dibuka, Rudiantara juga ingin ada sejumlah batasan demi memproteksi e-commerce baru alias (start up) skala kecil dari dalam negeri.

Sebagai gambaran, saat ini bisnis e-commerce masuk dalam daftar bisnis yang tertutup bagi asing. Dengan kata lain, pengusaha asing dilarang masuk bisnis e-commerce di dalam negeri. Beberapa opsi yang diusulkan oleh Menkominfo antara lain, pertama, pemberian batasan kepemilikan saham bagi investor asing. "Opsi kedua, memberikan batasan dana bagi investasi asing," kata Rudiantara, Jumat (6/3).

Rudiantara beralasan, akibat larangan asing masuk e-commerce, ada perusahaan asing yang akan mengucurkan investasi ke e-commerce lokal, tetapi dana tersebut tercatat sebagai utang, bukan sebagai investasi. Alhasil, negara tidak mendapatkan penerimaan pajak karena perusahaan e-commerce itu tidak mencatatkan laba.

Yang terang, pasar e-commerce di Indonesia memang sangat potensial. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut, pada 2013 nilai transaksi online mencapai Rp 130 triliun. Data versi Insidereta via Veritrans memproyeksikan, dua tahun lalu nilai belanja e-commerce di Indonesia sebesar US$ 1,79 miliar, dan naik menjadi US$ 2,6 miliar tahun lalu.

Tahun ini, proyeksi Insidereta via Veritrans, nilai transaksi online di dalam negeri berpeluang mencapai US$ 3,56 miliar (sekitar Rp 44,5 triliun) dan naik lagi menjadi US$ 4,89 miliar (sekitar Rp 60,75 triliun) tahun depan.

Saat ini pelaku bisnis e-commerce Indonesia banyak didanai investor asing. Contohnya tokopedia.com yang dibiayai SoftBank Internet and Media, Inc (SIMI) asal Jepang, dan Sequoia Capital dari Amerika Serikat. Namun belakangan muncul pemain lain seperti PT Elang Mahkota Teknologi Tbk yang mendanai bukalapak.com. Sinarmas Grup juga masuk ke bisnis e-commerce lewat Sinarmas Digital Ventures.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan, usulan revisi DNI itu masih dibahas, termasuk plus minus pembatasan asing di bisnis e-commerce. Pembahasannya pun belum sampai pada batasan porsi asing di saham perusahaan e-commerce di Indonesia, melainkan masih sebatas mengidentifikasi persoalan di industri e-commerce. "Kami ingin membuat regulasi yang pas," kata Sofyan, kemarin (6/3).

Sofyan menyatakan tak ingin gegabah membuka e-commerce bagi asing karena harus melindungi pula pemain e-commerce lokal. "Jika dibuka, pemain asing bisa mendominasi," tandasnya. Pelaku e-commerce lebih suka investasi asing dibuka dengan alasan bisa mendorong bisnis e-commerce. "Nanti akan lahir start-up dengan ide hebat dan akan banyak pionir dari dalam negeri," kata Daniel Tumiwa Ketua Indonesia E-Commerce Association (idEA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×