kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bekukan aturan terkait investasi


Kamis, 29 Maret 2018 / 12:13 WIB
Pemerintah bekukan aturan terkait investasi
ILUSTRASI. Keterangan pers tentang one single submission


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menempuh langkah baru untuk perbaikan iklim investasi di dalam negeri. Kurang sukses dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) kemudahan berusaha dan online single submission (OSS), kini pemerintah mengambil jalan keras dengan membekukan seluruh peraturan perizinan investasi.

Dengan kebijakan ini maka aturan investasi baik yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), peraturan menteri, maupun peraturan kepala lembaga tidak akan berlaku untuk sementara.

Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, pembekuan peraturan dilakukan dalam waktu satu sampai dua minggu ke depan. Untuk membekukan aturan-aturan tersebut, pemerintah akan menerbitkan PP baru. "Itu akan digunakan untuk menentukan, aturan mana yang masih bisa diberlakukan ke depan, mana yang tidak bisa," katanya, Rabu (28/3).

Selain membekukan aturan, agar izin investasi kian gampang, maka pemerintah juga berencana merevisi sekitar 11 undang- undang yang mengatur proses perizinan investasi. Nantinya 11 UU terkait investasi akan dijadikan satu.

Ketua Persiapan OSS Muwasiq M. Noor mengatakan, pembekuan peraturan dan revisi undang-undang dilakukan karena upaya pemerintah menjalankan sistem Online Single Submission mengalami kendala. Kendala inilah yang membuat target pemberlakukan OSS pada April 2018 tidak akan bisa dicapai.

Menurut Muwasiq, pelaksanaan single submission tersendat karena masih menghadapi kendala hukum. Kendala hukum terjadi karena penerbitan izin investasi dipayungi oleh aturan yang berbeda- beda. Ambil contoh soal proses pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan akses kepabeanan.

Selama ini, kata Muwasiq, izin-izin terkait investasi diurus di masing-masing intansi berbeda. "Jadi masalah bukan di sistem, melainkan aspek legal, prosedur, baru aspek teknisnya," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (28/3).

Muwasiq mentargetkan payung hukum untuk pembekuan peraturan investasi ditargetkan selesai akhir bulan ini atau awal April 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×