kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penerapan one single submission menunggu Peraturan Pemerintah


Rabu, 28 Maret 2018 / 21:02 WIB
Penerapan one single submission menunggu Peraturan Pemerintah
ILUSTRASI. Keterangan pers tentang one single submission


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok program kemudahan izin berusaha lewat one single submission (OSS). Pasalnya, saat ini pemerintah masih menyusun alur perizinan melalui sistem yang baru.

Ketua Persiapan Online Single Sumbission Muwasiq M. Noor mengatakan, kendala dalam menerapkan OSS ini sebetulnya bukan berada dari sistem, melainkan aspek legal, prosedur, baru aspek teknisnya.

Paslanya, saat ini perizinan memiliki peraturan-peraturan masing-masing. Misalnya, mengenai perizinan dasar yang selama ini berjalan dalam proses pembuatan SIUP dan akses kepabean harus diproses masing-masing instansi terkait seperti melalui Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah.

"Nah nantinya setelah ini akan diproses langsung oleh sistem OSS di mana apabila data yang dimasukkan lengkap, akan langsung dikeluarkan persetujuan daftar dalam bentuk Single Identity Number (SIN)," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (28/3).

Dengan demikian, terkait seluruh perizinan sistem OSS yang akan memutuskan bukan lagi petugas, sistem instansi, bahkan daerah. Maka dari itu, perlu adanya payung hukum terkait penerbitan izin dasar harus diubah. Nantinya, peraturan itu akan terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Sehingga, tingkat alat hukumnya sekelas Perpres, Permen, akan dianggap tidak perlu karena akan diganti dengan PP tentang OSS ini. Adapun PP ditargetkan selesai bulan ini atau awal April nanti.

Dirinya juga menjelaskan, Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang dikatakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution juga sebetulnya akan diberlakukan sebagai alat hukum yang melindungi UU penerbitan izin yang akan direformasi.

"Di mana Omnibus Law ini akan merevisi pasal-pasal UU yang lama agar OSS ini dapat berjalan," tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, prinsip keseluruhan sistem OSS ini ada empat bagian. Pertama, proses pendaftaran dan perizinan dasar yang akan diproses langsung oleh sistem OSS, menggunakan auto approval.

Sekadar tahu saja, auto approval merupakan persetujuan otomatis bilamana persyaratan yang dimasukkan ke sistem OSS sudah lengkap dan benar. Kedua, proses lingkungan dan bangunan.

Nantinya OSS akan memberikan informasi standar bangunan dan lingkungan yang harus sesuai kebutuhan investasinya.

Jadi, jika setuju maka akan ada formulir 'komitmen', setelah diisi OSS akan langsung memberikan persetujuan komitmen dimaksud beserta list standar bangunan dan lingkungan yang harus dipatuhi dan dibubuhkan 'tanda tangan digital' melalui OSS. Adapun konsep itu disebut checklist.

"Nanti investor setelah mendapatkan persetujuan 'checklist' yang memiliki batas waktu akan dilakukan pengawasan sampai batas waktu berlakunya izin 'checklist' ini. bila tidak memenuhi standar bangunan dan lingkungan sampai batas waktu izin checklistnya, maka seluruh tanda daftar dan izin investor ini akan dibekukan, jadi bisa urus IMB dan izin lingkungan belakangan," jelas Muwasiq.

Ketiga, izin komersial, di mana ini nantinya dicakup terkait pada saat investor melaksanakan usahanya, seperti SNI untuk barangnya, registrasi BPOM untuk industri obat, makanan, minuman, yang masih dibahas misalnya terkait badan usaha, ini akan digabungkan pengesahannya di Kemenkumham, Ditjen AHU.

Menurutnya, kalau tidak digabungkan, maka akan sulit bagi sistem mengecek keaslian Pengesahannya. Muwasiq juga menjelaskan, untuk saat ini masih dibahas juga terkait fasilitas fiskal. Pasalnya, dengan OSS ini nanti sistem yang akan mendefinisikan investasi akan otomatis mendapatkan fasilitas seperti tax allowanced dan tax holiday.

Terkait hal ini masih dibahas di Kementerian Keuangan. Jika dipersenkan, persiapan teknis OSS ini sudah mencapai 90%. "Hanya saja, untuk bisa dikatakan siap kan harus dihitung kesiapan teknis daerah juga, nah ini juga menunggu keluar PP dulu baru bisa diuji ke daerah," ujar dia.

Adapun teknis ini harus dijalankan bersama, antara OSS, kominfo (yang mengembangkan sistem siCANTIK untuk pelayanan daerah), BKPM dengan sistem SPIPISE nya, Kemendag dengan sistem SIPO, API Online dan INATRADE, INSW untuk urusan kepabeanan, pajak dan kementerian keuangan. "Draft PP juga sudah siap, saat ini sedang dalam pembahasan antar instansi," tutup dia.

Pasalnya alur perizinan sistem OSS ini mengikuti alur perizinan baru yang sangat berbeda dengan alur proses perizinan yang saat ini sedang berjalan. Apalagi dari segi legalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×