Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, sejak 2004, pemerintah baru memanfaatkan 33 rekomendasi BPKN dari 176 rekomendasi yang diberikan.
Rekomendasi yang diberikan tersebut dimanfaatkan dalam bentuk regulasi yang diterbitkan pemerintah.
Baca Juga: BPKN menerima 1.510 pengaduan pada tahun ini
Dari angka tersebut, 143 rekomendasi BPKN belum ditanggapi oleh Kementerian/Lembaga. "Kalau dipresentase itu memang relatif kecil, hanya sekitar 20%," tutur Koordinator I atau Koordinator Penelitian dan Pengembangan Anna Maria Tri Anggraini, Senin (16/12).
Meski masih kecil, Anna mengakui, beberapa tahun terakhir pemerintah sudah memanfaatkan rekomendasi yang diberikan BPKN. Beberapa Kementerian/Lembaga yang memanfaatkannya seperti Kementerian PUPR yang menerbitkan aturan tentang Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli Rumah (PPJB).
Adapula terkait pemasangan perangkat pertolongan pertama terhadap penderita penyakit jantung.
Baca Juga: Grab digugat konsumen gara-gara program sayembara