kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pembatalan perdamaian terhadap Istaka ditolak


Rabu, 20 Mei 2015 / 19:28 WIB
Pembatalan perdamaian terhadap Istaka ditolak
ILUSTRASI. Rata-rata nilai modal minimum multifinance saat ini mencapai Rp 320 miliar. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Permohonan pembatalan perdamaian kepada PT Istaka Karya oleh PT JAIC Indonesia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (19/5). Ketua majelis hakim Sutio J. Akhirno menilai Istaka Karya tidak bisa dikualifikasikan sebagai debitur yang telah lalai dalam menjalankan perjanjian perdamaian.

"Sehingga menolak permohonan pembatalan perdamaian JAIC Indonesia terhadap Istaka Karya," kata Sutio dalam amar putusannya. Dia juga menambahkan kedua belah pihak telah mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian perdamaian yang telah disahkan dengan perkara No.23/Pdt.Sus/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. JAIC Indonesia merupakan kreditur konkuren, sedangkan Istaka Karya selaku debitur.

Mengenai putusan itu, perwakilan PT Istaka Karya, Yudi Kristanto menilai putusan majelis sudah tepat karena pihaknya sudah melakukan pembayaran tagihan kepada pemohon sesuai perjanjian perdamaian. Dengan demikian ia menilai permohonan pembatalan perdamaian itu tidak terbukti. "Kami beberapa waktu lalu sudah melakukan pembayaran kepada JAIC sebesar 3% dari total piutangnya kepada Istaka," jelasnya.

Berdasarkan surat yang diterima KONTAN, Direktur Utama Istaka Kasman Muhammad mengirimkan surat kepada pihak JAIC Indonesia pada 15 Mei 2015. Dimana isinya, pihaknya berupaya untuk menindaklanjuti pembicaraan dengan kuasa hukum pemohon seusai persidangan pada 12 Mei 2015.

Intinya, Istaka sepakat untuk melakukan pembayaran utang sebesar 3% atau setara dengan Rp 2,15 miliar menggunakan nilai kurs senilai Rp 13.090 per dollar AS. Hal itu pula yang dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

Sekedar informasi, perjanjian perdamaian yang disahkan pada 22 Januari 2013 lalu itu menyebutkan, pembayaran awal kepada kreditur konkuren berasal dari sisa piutang Istaka Karya, kepada Pemda Riau yang belum dibayarkan senilai Rp 29,58 miliar. Sisanya dikonversi menjadi modal saham atau penyertaan sementara tanpa hak suara.

Modal saham tersebut akan ditarik kembali pada saat posisi saldo akumulasi laba positif, yang diproyeksikan pada tahun ke-8. Saham akan ditarik kembali pada tahun ke-9 menjadi utang senilai saldo utang saat konversi.

Selanjutnya pembayaran pertama, dilakukan sesuai skema putusan homologasi yakni terhadap utang yang lebih besar dari Rp5 miliar dibayar pada awal sebesar 3% dari jumlah utang atau minimal Rp 550 juta. Pada saat pengesahan putusan perdamaian, jumlah utang JAIC yang diakui sementara sebesar U$ 880.000. Adapun, 3% dari total utang US$ 5,5 juta adalah US$ 165.000.

Terhadap jumlah tersebut dilakukan pembayaran sebesar Rp550 juta dan dibayarkan setelah penandatanganan kesepakatan perdamaian. Pembayaran utang tersebut menggunakan kurs Rp 13.000 per dollar AS, sehingga nilai utang keseluruhan yang akan dibayar sebesar Rp 1,59 miliar.

Dalam perkembangannya, termohon telah merealisasikan pembayaran sebesar 3% tersebut dan pemohon telah mengkonfirmasi pembayaran itu. Lewat surat yang diterima KONTAN pun JAIC mengkonfirmasi pembayaran tersebut pada 18 Mei 2015. Adapun, pembayaran awal yang telah direalisasikan Istaka sebesar US$ 165.000 atau senilai Rp 2,15 miliar.

Dengan demikian, Sutio menilai nominal pembayaran itu sudah melebihi kesepakatan homologasi perjanjian perdamaian yang hanya sebesar Rp 1,59 miliar.

Secara terpisah, kuasa hukum pemohon Tony Budidjaja mengapresiasi pengakuan Istaka Karya terhadap jumlah utang kliennya serta pemenuhan pembayaran awal. Namun, majelis belum memperjelas realisasi sisa pembayaran utang tersebut.

"Majelis hakim belum membahas batas waktu dan teknis pelaksanaan konversi sisa 97% utang Istaka sebesar US$ 5,33 juta yang menjadi kepemilikan saham Istaka," ujarnya. Kendati demikian, ia berharap Istaka Karya dapat segera merealisasikan pemenuhan kewajibannya termasuk konversi sisa utang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×