kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan RUU Sumber Daya Air masih alot


Senin, 25 April 2016 / 00:42 WIB
Pembahasan RUU Sumber Daya Air masih alot


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air sebagai pengganti UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan oleh MK tahun 2015 masih alot. 

Walaupun pemerintah menargetkan, pembahasan RUU tersebut bisa kelar 2016, namun sampai saat ini masih ada perdebatan mengenai naskah akademik dan poin yang akan diatur dalam UU tersebut.Perdebatan itu terjadi di internal pemerintah. 

Mudjiadi, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan ada dua perdebatan mendasar yang masih terjadi dalam pembahasan tersebut. Pertama, mengenai keterlibatan swasta dalam pengelolaan sumber daya air.

Mudjiadi mengatakan, dalam pembahasan usulan dari tim pemerintah yang berkeinginan agar keterlibatan swasta dilarang. Di sisi lain, ada juga keinginan agar swasta tetap diperbolehkan.

Mudjiadi mengatakan, dari hasil pembicaraan terakhir, akhirnya peran swasta tetap diakomodir, tapi dengan syarat ketat. "Pengetatan syara ini yang sekarang sedang kami minta tim jabarkan," katanya kepada Kontan pekan kemarin.

Perdebatan kedua, menyangkut kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam perizinan dan pengelolaan sumber daya air. Perdebatan, menyangkut peralihan kewenangan perizinan pengelolaan air. 

Mudjiadi mengatakan, tim dibingungkan oleh proses peralihan perizinan bila daerah tidak mampu menyelesaikannya. Kebingungan tersebut terkait proses politik yang harus ditempuh oleh daerah ketika mereka tidak mampu dan harus melimpahkan perizinan atau pengelolaan sumber daya air ke pemerintah pusat. 

"Itu kan memerlukan persetuan DPRD, nanti mekanismenya bagaimana, terus dari sisi pusat bagaimana. Itu yang kemarin perlu diperbaiki," katanya.

Mudjiadi menambahkan, meskipun ada masalah dan perlu perbaikan, pihaknya menargetkan permasalahan tersebut dan penyusunan naskah akademik ruu bisa selesai akhir bulan ini.

Selanjutnya, naskah akademik tersebut akan diserahkan ke DPR untuk kemudian dibahas mengenai siapa yang akan mengambil inisiatif pembentukan UU Sumber Daya Air yang baru.

"Tapi kami harap supaya bisa cepat, inisiatif dari DPR," katanya.

Rahmat Hidayat,  Juru Bicara Forum Asosiasi Pengguna Air sementara itu berharap, agar dalam memperketat syarat pengusahaan air dalam UU Sumber Daya Air yang baru nanti bisa tetap mengacu kepada putusan MK. 

"Jangan lari dari situ, atur saja pengetatan seperti yang dilakukan pada PP 121 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, walau itu memperketat, menurut kami masih masuk akal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×