kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,10   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekan depan, MKD gelar rapat bahas Azis Syamsuddin


Jumat, 30 April 2021 / 23:51 WIB
Pekan depan, MKD gelar rapat bahas Azis Syamsuddin
ILUSTRASI. Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman menuturkan, MKD sudah menjadwalkan rapat internal untuk membahas laporan masyarakat terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Azis. Rapat internal, kata Habiburakhman direncanakan pada Kamis (6/4/2021) pekan depan.

"Laporan terkait Pak Azis Syamsuddin memang sudah masuk, tanggal 6 (Mei) MKD akan lakukan rapat. Saat ini sedang pemeriksaan berkas syarat formal," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/4) dikutip Antara.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, saat ini DPR sedang menjalani masa reses hingga 5 Mei dan masa sidang akan dimulai 6 Mei. Sehingga MKD baru bisa menggelar rapat pada tanggal tersebut.

Baca Juga: KPK: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah ke luar negeri sejak 27 April

Menurut dia, semua keputusan di MKD diputuskan secara kolektif-kolegial. Termasuk soal laporan terhadap Azis.

"Kami tidak akan mengintervensi kerja-kerja KPK dan tidak akan mendahului kerja-kerja KPK. Intinya MKD bekerja untuk menegakkan keluhuran, martabat dan kehormatan DPR, sehingga setiap laporan yang masuk, kami pastikan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Habiburakhman pun memastikan bahwa semua laporan yang masuk ke MKD akan ditindaklanjuti tanpa terkecuali dan prosesnya akan berjalan netral.

Menurut dia, MKD sebagai penegak kehormatan, keluhuran, dan martabat DPR, tidak mungkin melaksanakan tugas di luar koridor tersebut.

Baca Juga: KPK sasar pencegahan korupsi di korporasi

Seperti diketahui, Azis syamsuddin dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Azis disebut dalam kasus suap yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Patuju dan Wali Kota Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. 

KPK sudah menggeledah ruang kerja Azis di DPR maupun kediamannya di Jakarta.  Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MKD Jadwalkan Rapat Internal Bahas Azis Syamsuddin Pekan Depan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×