kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK sasar pencegahan korupsi di korporasi


Kamis, 29 April 2021 / 19:35 WIB
KPK sasar pencegahan korupsi di korporasi
ILUSTRASI. Sejumlah jurnalis beraktivitas di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar pencegahan korupsi di sektor korporasi melalui pembentukan Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha. Tindakan tersebut dilakukan mengingat mayoritas pemberi suap dalam kasus korupsi berasal dari pelaku usaha.

"Perkara yang ditangani KPK dari berdiri sampai 2020 mayoritas tindak pidana suap. Pelakukanya penyelenggara negara, pihak mitranya mayoritas pelaku usaha, BUMN, BUMD, swasta," ujar Direktur AKBU KPK Aminudin di Gedung KPK, Kamis (29/4).

Aminudin menyebutkan saat ini KPK masih melakukan inventarisasi masalah terkait daerah rawan korupsi di sektor korporasi. Terdapat 5 sektor yang menjadi wilayah paling rawan korupsi.

Baca Juga: Peran Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penyidik KPK terungkap

Kelima sektor tersebut antara lain adalah infrastruktur, kesehatan, pangan, sumber daya alam, serta minyak dan gas. Pada tahun ini, KPK akan fokus untuk pada sektor infrastruktur dan kesehatan.

Mayoritas tindak korupsi yang ditangani KPK berkaitan dengan pelaku usaha terkait dengan penyuapan. Penyuapan tersebut paling banyak berkaitan dengan perizinan.

"Terutama perizinan, karena perizinan disitu banyak regulasi yang sifatnya mengambang," ungkap Aminudin

Nantinya KPK akan mendorong adanya sistem manajemen anti penyuapan di setiap badan usaha. Sistem tersebut akan mengatur mengenai konflik kepentingan hingga pencatatan transaksi keuangan yang andal.

Nantinya KPK akan memberikan bantuan desain sistem tersebut. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kumbul Kuswidjanto menambahkan nantinya diharapkan setiap perusahaan memiliki pengawas internal.

Baca Juga: KPK panggil direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak terkait kasus suap pajak

"KPK menginisiasi membangun sistem pengawas internal, ini independen," terang Kumbul.

Kumbul menambahkan dari 1.262 tersangka tindak pidana korupsi yang ditangani KPK saat ini, sebanyak 329 merupakan pelaku usaha sektor swasta. Angka tersebut diungkapkan Kumbul merupakan kelompok yang tertinggi.

Meski begitu, upaya pencegahan di sisi pelaku usaha akan dibarengi dengan sisi regulasi. Pasalnya regulasi yang tidak jelas menciptakan potensi terjadinya transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×