Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bepergian keluar negeri sejak Selasa (27/4). Langkah itu dilakukan dengan mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna mengumpulkan bukti dalam perkara Wali Kota Tanjungbalai.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, sesuai dengan tugas pokoknya KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Untuk kepentingan tersebut KPK diberikan kewenangan untuk mengajukan pencegahan.
“Semua KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum, jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan apakah sebagai saksi maupun tersangka tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya,” kata Firli kepada Kompas.com, Jumat (30/4).
Baca Juga: Peran Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penyidik KPK terungkap
Firli menyebut, pentingnya pencekalan itu dilakukan guna memenuhi permintaan penyidik dalam mengumpulkan kecukupan bukti. Penyidik, kata Firli, mengajukan pencegahan dengan komunikasi dan koordinasi ke berbagai pihak yang berwenang termasuk Imigrasi.
“Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan, KPK tentu memintakan cekal,” kata Firli.
“Hal Itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif menyebutkan, pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berlaku selama enam bulan.