kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Panglima TNI kantongi nama 2 jenderal untuk KPK


Jumat, 15 Mei 2015 / 21:37 WIB
Panglima TNI kantongi nama 2 jenderal untuk KPK
ILUSTRASI. Download logo Hari Bakti PU 2023. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan sudah memilih dua nama anak buahnya yang terbaik untuk ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua orang anak buahnya itu akan menjadi Sekretaris Jenderal dan pengawas internal.

"Jadi 1 sekjen dan 1 pengawas internal. Brigjen," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jumat (15/5).

Keduanya berasal dari TNI Angkatan Darat. Untuk posisi Sekjen, kata Moeldoko, dipilih seorang perwira yang memiliki kemampuan manajerial. Sementara untuk posisi pengawas internal, dipilih perwira yang bertugas sebagai Polisi Militer.

Moeldoko mengaku belum mengetahui kapan kedua orang itu akan aktif bertugas di KPK. "Masih konfirmasi, tapi sudah kami siapkan," ucap dia.

Bukan penyidik

Lebih lanjut, Moeldoko juga menuturkan bahwa kerja sama TNI dan KPK bukanlah untuk menjadikan penyidik TNI untuk KPK. Menurut dia, tidak ada pembicaraan soal itu dalam pertemuannya dengan Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki.

"Enggak, bukan penyidik. Saya nggak ada pembicaraan penyidik. Saya bingung berita dari mana itu," ujar Moeldoko.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu berpendapat, militer bekerja sesuai dengan undang-undang dan juga batas kemampuan. "Kalau TNI enggak bisa jadi penyidik, masa dipaksakan," kata dia. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×