kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Palyja dan Aetra lobi pemerintah pusat


Senin, 25 Mei 2015 / 10:55 WIB
Palyja dan Aetra lobi pemerintah pusat
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 11 Desember 2023, Raih Kesempatan Dapat Bonus Diamond!


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Harapan pemerintah daerah DKI Jakarta untuk mengelola air bersih sendiri masih jauh dari kenyataan. Apalagi setelah PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan perjanjian kerjasama pengelolaan air antara PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra.

Tak hanya mengambil langkah banding, dua perusahaan swasta ini pun melakukan lobi-lobi dengan pemerintah pusat.

Sekretaris Perusahaan Aetra Pratama S Adi mengatakan, sambil menunggu jadwal sidang banding, pihaknya bertemu dengan beberapa instansi guna membahas putusan tersebut. "Palyja dan Aetra telah berkumpul untuk koordinasi bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Keuangan di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian," ungkap Pratama kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Sayangnya, ia menolak menjelaskan materi apa saja yang dibicarakan saat pertemuan tersebut.

Pertemuan tertutup itu pun akan kembali digelar pada 3 Juni 2015 mendatang. Yang jelas, dua perusahaan swasta pengelola air ini masih menjalankan bisnisnya untuk mengelola air bersih di Jakarta. Namun tak bisa dipastikan sampai kapan hal ini berlangsung.

Sementara itu, Corporate Communication and Social Responsibility Head Palyja Meyritha Maryani mengaku belum mengatahui jadwal sidang banding yang telah diajukan pihaknya sejak akhir Maret tersebut. "Sekarang bola panasnya ada di pengadilan tinggi," tambahnya kepada KONTAN.

Putusan Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim yang membatalkan perjanjian kerjasama tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK menyebutkan, PAM Jaya akan menanggung kerugian mencapai Rp 18 triliun jika mempertahankan perjanjian tersebut.

Kerugian ini disebabkan adanya pengalihan, pengadaan, dan penjualan aset PAM Jaya yang tidak dibukukan. Hal inilah yang menyebabkan harga air di Jakarta menjadi tinggi.                                      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×