kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK tetapkan mantan Ketua BPA AJBB sebagai tersangka


Jumat, 19 Maret 2021 / 11:26 WIB
OJK tetapkan mantan Ketua BPA AJBB sebagai tersangka
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) periode 2018-2020, Nurhasanah sebagai tersangka. 

Nurhasanah diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 yang diberikan tanggal 16 April 2020.

Berdasarkan surat tersebut, AJBB diminta oleh OJK untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB bersama Rapat Umum Anggota, direksi, dan dewan komisaris. 

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan bahwa tersangka tidak melaksanakan perintah OJK tersebut sampai waktu yang sudah ditetapkan yaitu 30 September. Penjelasan tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan para saksi yang telah dilakukan.

Baca Juga: Sadikin Aksa jalani pemeriksaan 10 Jam di Mabes Polri

“Perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambat nya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB,” ujar Tongam dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (19/3).

Tongam juga mengatakan gelar penetapan tersangka telah dilakukan pada 4 Maret 2021. Pada kesempatan tersebut, Nurhasanah ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, Tongam menjelaskan bahwa penetapan Nurhasanah menjadi tersangka juga dinilai sudah sesuai dengan langkah-langkah hukum yang berlaku.

“Penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI,” tambah Tongam.

Selanjutnya: Platform equity crowdfunding Santara membuka pasar sekunder mulai hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×